Saat ini, disadari atau tidak, manusia sudah sangat bergantung dengan kendaraan bermotor. Tingginya kebutuhan mobilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadikan kendaraan sebagai penggerak utama sendi-sendi kehidupan manusia.
Tampak berlebihan memang, tapi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1 Februari 2021 memastikan bahwa jumlah kendaraan pada tahun 2019 sudah mencapi 133.617.012 unit, mengalami peningkatan 5,3% dari tahun sebelumnya (sumber: bps.go.id). Memang, setiap tahun tren data kendaraan mengalami peningkatan, yang mengindikasikan bahwa kebutuhan kendaraan terus meningkat.
Celakanya, Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar atas pencemaran udara di Indonesia (sumber: otomotif.kompas.com). Sebuah kondisi yang memprihatinkan.
Di satu sisi, kendaraan menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, akan tetapi di sisi lain, konsumsi bahan bakar kendaraan berakibat buruk bagi lingkungan dan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan penetapan standar emisi dan teknologi sistem bahan bakar yang mendukung upaya pengurangan emisi tersebut.
Harapan Standar Emisi Euro 4
Tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Peraturan yang menetapkan batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4.
Standar Euro merupakan standar emisi yang digunakan di negara-negara Eropa, yang kemudian diikuti banyak negara dari berbagai benua, guna menjaga kualitas udara. Bisa dikatakan kita terlambat mengimplementasikan standar Euro 4 ini, karena sudah dikenalkan sejak tahun 2005 dan sudah diterapkan banyak negara.
Tentu banyak faktor yang membuat Indonesia terlambat mengikuti standar Euro 4, antara lain mulai dari jenis bahan bakar yang tersedia, teknologi sistem bakar kendaraan, teknologi mesin kendaraan, dan tidak kalah berpengaruh adalah kesadaran kita dalam memilih teknologi kendaraan dan bahan bakar terbaik untuk kendaraan tersebut.
Dengan peraturan standar Euro 4 ini, kita diarahkan untuk menggunakan jenis bahan bakar dengan nilai Oktan atau Research Octane Number (RON) minimal 91 untuk kendaraan bensin dan Cetane Number minimal 51 untuk kendaraan mesin diesel.
Dengan demikian, emisi Nitrogen Oksida (NOx) pada kendaraan bensin tidak boleh lebih dari 0,08 gr/km (kendaraan kategori berat, NOx diizinkan 0,1 – 0,11 gr/km) dan 0,25 gr/km untuk kendaraan diesel (kendaraan kategori berat, NOx diizinkan 0,33 – 0,39 gr/km). Senyawa NOx yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar di mesin kendaraan ini dapat mengganggu saluran pernapasan manusia.