Polisi hendaknya memberi kemudahan untuk pengurusan SIM yang telah mati. Toh untuk memperpanjang SIM (yang belum kadaluarsa), pengendara hanya melengkapi syarat administrasi. Jadi, sepertinya, perlu kebijakan khusus untuk memperpanjang SIM yang telah mati (lama).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!