Mohon tunggu...
Yosep Efendi
Yosep Efendi Mohon Tunggu... Dosen - Penikmat Otomotif

Selalu berusaha menjadi murid yang "baik" [@yosepefendi1] [www.otonasional.com]

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Potret "Buram" Penyelenggaraan Pendidikan Kejuruan

10 November 2016   21:59 Diperbarui: 10 November 2016   22:11 1437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurang Mesranya Hubungan SMK dan Industri

Orientasi pendidikan kejuruan adalah memberikan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan di Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI). Artinya, pendidikan kejuruan, SMK, harus memiliki hubungan yang erat dengan DU/DI, harus “mesra”. Kemesraan tersebut bisa bermanfaat untuk penyusunan kurikulum, proses pembelajaran, sarana hingga evaluasi pembelajaran SMK.

Termasuk untuk memberikan wawasan dan pelatihan industri bagi guru SMK. Dengan demikian, kompetensi yang diberikan pada siswa, benar-benar sesuai dengan kebutuhan di DU/DI. Sehingga, lulusan SMK yang tergolong usia produktif dan memiliki kompetensi, bisa diterima di dunia kerja.

Namun, faktanya tidak demikian. Tahun 2012, dalam penelitian Tesis saya yang berjudul “Pengelolaan Kemitraan SMK dan Dunia Usaha/Dunia Industri Di Daerah Istimewa Yogyakarta” mengungkap bahwa kemitraan SMK dan industri masih tergolong lemah, mulai dari point kerjasama hingga pelaksanaannya.

Artinya, antara SMK dan Industri belum terjalin hubungan yang “mesra”. Akibatnya, program Link and Match menjadi “jurus ampuh” kesuksesan pelaksanaan pendidikan kejuruan di Indonesia, menjadi tidak berjalan. Masalah lainnya adalah SMK sulit mencari mitra (institusi pasangan) yang relevan dan representatif.

Padahal, SMK dan industri harus memiliki hubungan kemitraan yang baik, karena sejatinya Mereka saling membutuhkan. Pihak SMK bertugas untuk memberi kompetensi pada peserta didik, yaitu kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pihak industri akan “menampung” tenaga kerja dari lulusan SMK.

Itulah bentuk nyata dari program Link and Match yaitu untuk menghubungkan dan menyesuaikan pelaksanaan pendidkan kejuruan dan kondisi di industri. Jika tidak terjalin hubungan antara kedua pihak dan Link and Matchtidak berjalan, maka kompetensi lulusan SMK tidak akan relevan dengan kebutuhan industri. Akibatnya, lulusan SMK tidak dapat diserap industri. Ini adalah “hukum alam” di dunia pendidikan kejuruan.

Tiga tahun kemudian, yaitu tahun 2015 dan masih di Yogyakarta, ternyata belum ada perubahan signifikan. Portal berita Koran Sindo mengabarkan bahwa lulusan SMK masih belum siap kerja dan ada perusahaan yang mengeluhkan kompetensi lulusan SMK (sumber). Jika ada hubungan baik antara SMK dan Industri, maka industri mitra tidak akan mengeluh. Jika ada keluhan disalah satu pihak, berarti ada masalah pada program kemitraan tersebut. Begitu “hukum” dalam sebuah kerjasama/kemitraan.

Lemahnya hubungan antara SMK dan Industri tidak hanya terjadi di Yogyakarta, yang menjadi lokasi penelitian saya. Hal itu terjadi di banyak daerah. Seperti yang terjadi di Makassar, portal berita ANTARA mengabarkan bahwa pelaku usaha mengeluhkan lulusan SMK yang belum memiliki kompetensi standarisasi kerja. (sumber). Masih menurut ANTARA, di Medan pun mengalamai hal yang sama, yaitu kompetensi lulusan SMK masih rendah dan perlu ditingkatkan (sumber).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi, menyadari pentingnya kemitraan SMK dan Industri. Beliau mengatakan bahwa "Saya mendorong SMK untuk menjalin hubungan erat dengan industri, perusahaan yang berkaitan langsung produksinya, sehingga karya siswa tidak hanya satu namun bisa diperbanyak" (sumber).

Sepakat bahwa SMK harus didorong untuk menjalin kerjasama dengan industri, namun pertanyaannya, upaya apa yang bisa dilakukan untuk mendorong? Tentu tak cukup hanya dengan dorongan nasihat! Upaya yang dapat dilakukan oleh Mendikbud adalah mengajak Kementerian Perindustrian untuk membuat regulasi yang mengharuskan industri untuk bermitra dengan SMK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun