Namun, faktanya banyak kendala pada eksplorasi Migas dan berpengaruh pada iklim investasi Migas. Ditengah tren positif penemuan banyaknya cadangan Migas di Indonesia, ternyata tidak diiringi dengan banyaknya investasi sektor Migas. Beberapa tahun ini, jumlah investasi Migas di Indonesia merosot. Kemerosotan investasi ini disebabkan oleh harga minyak dunia yang terus anjlok.
Sayangnya, masih ada sebab lain yang membuat iklim investasi Migas begitu “kering”, selain anjloknya harga minyak dunia. Menurut Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dasar kebijakan pemerintah yang tidak mendukung perbaikan iklim investasi Hulu Migas. Dua faktor tersebut yang mebuat tren investasi Migas terus lesu. Menyadari “kesalahan” kebijakan yang menjadi kendala tersebut, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, merespon cepat. “Kami akan sempurnakan (desain kebijakan) sektor migas pada tahun ini, karena kami tidak punya kemewahan untuk menunda ke tahun depan” Janji Darmin Nasution (sumber).
Sebelumnya, tahun 2015, Komite Energi Nasional (KEN) telah merekomendasikan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Peraturan tersebut dianggap mempersempit ruang gerak kontrak kerjasama dan menghambat eksplorasi Migas. Gayung bersambut, Pemerintah mengamini rekomendasi KEN, yaitu mengevaluasi PP tersebut, guna menumbuhkan geliat investasi sektor Migas.
Masalah lain yang kerap menghambat eksplorasi migas adalah faktor eksternal, yaitu masalah administratif untuk perizinan, pembebasan lahan, pajak dan koordinasi regulasi pemerintah pusat dan daerah. Menyadari masalah tersebut, Pemerintah telah berusaha mereduksi faktor tersebut dengan memangkas perizinan usaha Migas. Terkait hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan bahwa ““Penyederhanaan perizinan sangat penting untuk menggairahkan investasi di bidang migas, yang sekaligus akan berdampak pada perekonomian nasional” (sumber).
Insentif Pemerintah Pada Investor Untuk Eksploitasi Migas
Setelah eksplorasi, langkah penting selanjutnya dalah eksploitasi, yaitu mengangkat migas dari perut bumi. Seperti halnya eksplorasi, eksploitasi migas juga kerap menemui masalah yang berpengaruh pada geliat investasi migas. Masalahnya pun tak jauh dari proses administrasi, misalnya kepastian hukum, jumlah perizinan dan perbedaan persfektif kebijakan pusat dan daerah.
Ternyata, penyederhanaan administrasi dan perizinan juga berlaku untuk kegiatan eksploitasi. Sehingga, insentif kemudahan tersebut harapannya bisa memikat calon investor dan dimanfaatkan dengan baik oleh para calon investor.
Dengan kekayaan migas yang melimpah, ditambah lagi adanya insentif kemudahan pada eksplorasi dan eksploitasi, dapat dijadikan bahan pertimbangan positif bagi calon investor. Sebab, cadangan minyak yang meilmpah ini, akan sangat menguntungkan investor, keuntungan jangka panjang. Insentif yang telah diupayakan oleh pemerintah Indonesia akan menjamin iklim investasi yang kondusif. Mari berinvestasi migas di Negeri surga Migas, Indonesia.