Bahwa setelah rakyat kecil ikut serta memerangi feodalisme maka mereka juga layak untuk menikmati hasil perjuangan mereka untuk mendapatkan persamaan bukan hanya kebebasan. Kasus korupsi pada dasarnya bukan hanya merenggut persamaan di antara warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik yang optimal namun juga menciderai keadilan sosial.
Pasca reformasi 1998, kita mulai banyak mengalami perubahan di bidang pendidikan. Terlebih dalam hal penganggaran yang disesuaikan dengan Pasal 31 Ayat 4 dimana negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Masyarakat di era sekarang, harus mulai terlibat aktif dalam memberikan kontrol dalam penggunaan anggaran khususnya di bidang pendidikan. Era saat ini, kita sudah sangat didukung oleh banyaknya e-sistem yang berlangsung dalam pelayanan publik.
Maka, sudah saatnya anggaran pendidikan yang capaiannya hingga ratusan triliunan rupiah tersebut perlu diawasi bersama dengan sistem e-budgeting.
Tantangan yang wajib diselesaikan yaitu pertama bahwa anggaran pendidikan 20 % bukan hanya teralokasi di dua kementerian pokok yang membidangi pendidikan seperti halnya Kemdikbud dan Kemenristekdikti namun juga di 18 kementerian lainnya yang juga mendapat kucuran dana yang cukup besar termasuk Kemenag. Maka, poin utamanya ialah bagaimana menciptakan keterbukaan terhadap penggunaan anggaran agar tepat dan memiliki
Kedua, perlu adanya upaya membangun sistem e-budgeting yang siap melayani dengan mudah proses pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak berbelit-belit sehingga masyarakat bisa ikut serta melakukan pengawasan bukan hanya sekedar menjadi penonton.