(Kuala Batee, 04/03/2022) Dalam upaya implementasi PP no 11 tahun 2021 terkait bumdesa. Pemerintah Gampong Blang Panyang mengadakan musyawarah revitalisasi bumdesa di gedung PAUD gampong setempat.
Acara dibuka langsung oleh PJ Keuchik Supriyanto yang telah menjabat 2 tahun berjalan di Gampong Blang Panyang.
Musyawarah tahunan tersebut difasilitasi oleh tuha Peut. Turut serta hadir aparatur gampong, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pengurus bumdes. Juga dari pihak TPP tingkat kecamatan dan desa di kecamatan Kuala Batee.
Dalam kesempatan itu Jujun Hidayat, ST menyampaikan bahwasanya PP nomor 11 2021 adalah barometer Gampong untuk mendaftarkan Bumdes ke kementerian Hukum dan Ham. Oleh karenanya gampong harus benar-benar fokus terkait hal ini, karena kedepan jika bumdes tidak berbadan hukum maka tidak dapat dilakukan penyertaan modal desa.
Semua terkait pendaftaran akan di dampingi oleh PLD setempat, dan di waktu sebelumnya pendaftaran di tingkat kementerian desa PDTT sudah di terima dan sudah mempunyai sertifikat ditandatangani langsung oleh menteri Halim Iskandar, demikian pungkasnya. (*)
(YS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H