Mohon tunggu...
M Yusuf Is
M Yusuf Is Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Menulis itu ibarat makanan yang terserap dalam tubuh dan menjadi energi yang dahsyat dalam bertindak, Jangan ragu-ragu untuk memberikan yang terbaik. __Tulisan mempunyai hak cipta__ Contact : 085362197826 FB : Muhammad Yusuf Ismail Ar-Rasyidi Tweeter : @ismayusuf Email : Ismailyusuf8@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Musyawarah Penyeleksian KPM BLT DD Berlangsung di Rumoh Panyang

20 Februari 2022   23:15 Diperbarui: 20 Februari 2022   23:40 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dana Desa tahun 2022 sudah ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari total pagu Dana Desa. Pos-pos ini wajib dianggarkan dalam APBG TA 2022," terang Jujun.

Ia menjelaskan, syarat atau kriteria penerima manfaat BLT DD adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

"Kemudian, adalah kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti memperoleh bantuan, baik yang bersumber dari APBA, maupun APBN," ulas Jujun.

Syarat lain, kata dia, adalah keluarga miskin yang terdampak pandemi virus Covid-19, dan belum menerima bantuan dari pemerintah, serta rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal atau lanjut usia.

Korcam TPP yang pernah bertugas di Kecamatan Manggeng ini, juga menegaskan, bahwa data penerima BLT DD 2022 yang sudah final nantinya agar segera dituangkan dalam Peraturan Keuchik (Perchik) atau Keputusan Keuchik.

Dan, Peraturan atau Keputusan Keuchik tersebut harus memuat beberapa hal yakni nama, alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaan, dan jumlah KPM.

"Perchik itu disampaikan kepada Dinas DPMP4 Abdya dalam bentuk soft copy untuk direkam dalam OMSPAN Kemenkeu RI sebagai persyaratan penyaluran penyaluran BLT Dana Desa 2022, paling lambat akhir bulan Februari ini," tutur Jujun.

Acara Musdes tersebut dihadiri oleh Tuha Peut, Tuha Lapan, Tokoh Masyarakat, aparatur gampong Rumoh Panyang, Korcam Pendamping Desa Jujun Hidayat ST, PD M Yusuf Is, S.Pd dan PLD Zulbaili, S.Pd.(*).

(YS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun