BLANGPIDIE -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) memutuskan menaikkan gaji Keuchik dan Perangkat Gampong di kabupaten setempat.
Kenaikkan gaji Keuchik dan Perangkat Gampong tersebut tentunya diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat di gampong.
Pemkab Abdya memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Keuchik (Kepala Desa), Sekretaris Gampong (Sekdes), dan Perangkat Gampong melalui penyesuaian penghasilan tetap (siltap) di tahun 2022 ini.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sementara pada Pasal 3 peraturan tersebut, dijelaskan Keuchik selain memperoleh penghasilan tetap juga diberikan tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud sebesar Rp500.000 per bulan.
Tunjangan jabatan tidak diberikan untuk Keuchik yang menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) atau Penabat Pelaksana Harian (Plh).
Tunjangan jabatan baru bisa diberikan sepanjang Keuchik dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing gampong.
“Apabila target tidak tercapai 75 persen, maka tunjangan yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan,” demikian tulis Perbup.
Perbup tentang besaran siltap dan tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada tanggal 14 Januari 2022.
Untuk diketahui, sebelumnya gaji atau siltap bagi Keuchik di Kabupaten Abdya sebesar Rp2.00.000 per bulan, sedangkan Sekretaris Gampong Rp1.400.000 per bulan.