Mohon tunggu...
M Yusuf Is
M Yusuf Is Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Menulis itu ibarat makanan yang terserap dalam tubuh dan menjadi energi yang dahsyat dalam bertindak, Jangan ragu-ragu untuk memberikan yang terbaik. __Tulisan mempunyai hak cipta__ Contact : 085362197826 FB : Muhammad Yusuf Ismail Ar-Rasyidi Tweeter : @ismayusuf Email : Ismailyusuf8@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Biadap ! Peristiwa Pecabulan Anak Terulang Lagi

25 Januari 2022   12:35 Diperbarui: 25 Januari 2022   12:37 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh mengerikan sekali, seseorang yang diyakini oleh masyarakat mempunyai kapasitas agama yang memadai teganya melakukan perbuatan yang biadap terhadap santrinya, setan apa yang telah merasuki  mu broe ? Ckck..

Baru-baru ini terulang kembali peristiwa tersebut di kabupaten Aceh Tenggara. Seorang anak tega di cabuli oleh oknum kepala yang mempunyai kedudukan strategis di kabupaten, sehingga dengan kejadian itu kembali membuat wajah Aceh tercoreng.

Aceh yang sudah menjalankan syariat Islam, namun tetap juga tidak menjadikan jera pada sebagian orang serta mengambil pelajaran pada penerapannya di setiap kabupaten.

Sebagai masyarakat sudah seharusnya bahu membahu bersama pemerintah dalam hal ini, jangan sampai pihak luar berpikir bahwasanya hukum di Aceh lemah sehingga aturan yang sudah berjalan dianggap tak mampu menyelesaikan masalah.

Ganjar para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya agar mereka calon pelaku lain berpikir seribu kali jikalau ingin berbuat yang serupa. Tidak ada pilih kasih atau tebang pilih untuk para pelaku kejahatan. Karena yang ditakuti adalah ketika hukum tajam kebawah dan tumpul ketika berada diatas.

Semoga Tuhan mengampuni atas kelalaian kita !

(YS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun