Mohon tunggu...
SelmieSelmie
SelmieSelmie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa hukum berumur 18 tahun. Di tengah kesibukan saya berkuliah saya memutuskan untuk mengisi waktu luang dengan hobi yang saya miliki menulis cerita, sehingga saya memutuskan untuk terjun kedalam dunia penulisan termasuk menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dunia Supranatural dalam Adat Dayak dan Hukum

27 Februari 2023   10:42 Diperbarui: 27 Februari 2023   10:52 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak 

Supranatural adalah sebuah kejadian atau kegiatan yang berhubungan dengan alam beserta isinya serta melampaui daya nalar manusia pada umumnya, melawan kejadian sehari hari dan membuat seseorang tidak bisa berpikir secara normal seperti orang lain pada umumnya. 

Berhubungan dengan energi-energi baik dan jahat, makhluk-makhluk gaib, ilmu-ilmu serta kegiatan yang diluar nalar manusia dan kejadian alam sehari-hari. 

Masyarakat Indonesia juga sering meminta bantuan paranormal untuk menyelesaikan permasalahannya. Mulai dari masalah kesehatan, keuangan, karier, dan jodoh. Kepercayaan masyarakat kepada paranormal menjadikan bisnis praktik paranormal meningkat dengan pesat.

Kata kunci : Supranatural, Adat dan Kebudayaan, Hukum.

Kepercayaan terhadap kekuatan supranatural memang merupakan bagian budaya yang berada di kehidupan manusia.kekuatan sihir ini diyakini dalam berbagai agama dan aliran kepercayaan. 

Dalam masalah kesehatan masyarakat masih mempunyai kepercayaan terhadap benda-benda gaib yang dipercaya dapat menyembuhkan penyakit, sehingga beberapa masyarakat mendatangi dukun/paranormal untuk meminta bantuan agar penyakit yang diderita dapat sembuh setelah merasa pengobatan medis kurang ampuh untuk mengobati penyakit. 

Dunia supranatural juga memiliki spesialisasi khusus dalam semisal kemampuan untuk meramal, menyembuhkan penyakit, mendatangkan kekayaan atau kekuasaan, memberi jodoh, dan seterusnya. 

Secara tradisional kekuatan spiritual mereka biasanya didapat dari petunjuk gaib atau biasa disebut wangsit melalui proses bertapa, berpuasa, pembacaan mantera atau jampi-jampi yang menyertakan korban atau tumbal, sesajen, ataupun jimat- jimat. Ritual-ritual tertentu terkadang disertai dengan tari-tarian, tabuhan bunyi-bunyian alat musik tradisional, dan sebagainya.

Budaya ini mencakup kepercayaan dan praktik-praktik supranatural yang sangat penting bagi masyarakat Dayak. Di antara praktik supranatural yang dilakukan oleh masyarakat Dayak adalah penyembuhan dengan menggunakan bahan-bahan alami seperti akar, daun, dan kulit pohon. Selain itu, mereka juga percaya pada kekuatan arwah dan roh yang bisa berkomunikasi dengan dunia manusia.

Sebagai contoh, dalam budaya Dayak, upacara adat dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap para leluhur yang dianggap sebagai arwah yang masih berada di sekitar masyarakat. Selain itu, upacara-upacara adat juga dilakukan untuk memohon bantuan atau perlindungan dari para roh penjaga hutan atau sungai.

Namun, perlu dicatat bahwa adat Dayak memiliki banyak perbedaan di antara berbagai sub-suku dan daerah yang berbeda di Kalimantan. Oleh karena itu, praktik-praktik supranatural dan kepercayaan masyarakat Dayak dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan sub-suku yang spesifik.

Keberadaan paranormal dan kekuatan supranatural merupakan fenomena sosial di satu sisi dipandang sebagai ilmu hitam yang begitu dibenci oleh masyarakat, namun di sisi lain dibutuhkan oleh sebagian masyarakat.

Perbuatan yang bersifat mistis/gaib sulit diterima dalam sistem hukum yang formal dan rasional. Dalam hal ini sulit untuk membuktikan suatu benda sebagai jimat atau benda sakti tersebut dapat menyakiti orang lain dan sebagainnya. 

Namun demikian, tidak berarti semua perbuatan yang berhubungan dengan masalah gaib tidak dapat diatur dalam sistem perundang-undangan yang formal dan rasional. Sepanjang perbuatan tersebut (yang berhubungan dengan masalah gaib) dapat diidentifikasikan, dapat saja perbuatan itu diatur dalam hukum formal (perundang-undangan).

Dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia, kriminalisasi perbuatan mistis ini telah diatur dalam Pasal 545, 546, dan 547 KUHP.

Dalam Pasal 545 ayat (1) "Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah."

Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan "Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat di lipat dua kan."

Penjualan benda-benda magis juga digolongkan sebagai pelanggaran dalam hukum pidana. Dalam Pasal 546 KUHP dinyatakan: 

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : 

1. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; 

2. Barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri. 

Pasal 547 menyatakan "seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah."

Pasal ini diyakini sangat lemah untuk ditegakkan karena akan sangat sulit membuktikan suatu benda sebagai jimat atau benda sakti lainnya. Benda-benda magis tersebut mungkin juga tidak dapat dilihat dengan kasat mata. Selain itu, ketika memasuki ruang pengadilan, jarang sekali ada pemeriksaan terhadap saksi atau pengunjung.

Untuk pasal-pasal di atas merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak pada penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena upaya dalam memasukan delik santet dalam hukum pidana di Indonesia tidaklah mudah. 

Meskipun santet di pandang sebagai perbuatan jahat, namun perbuatan tersebut sulit di buktikan. Karena pembuktian dalam hukum pidana bertujuan mencari kebenaran materil, dalam sidang pengadilan tidak mungkin jika majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari paranormal.

Kepercayaan terhadap kekuatan supranatural memang sulit untuk dihilangkan. Kekuatan supranatural juga terdapat dalam kitab suci. Oleh sebab itu, memang tidak mudah untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat akan kekuatan supranatural. Kepercayaan akan kekuatan supranatural ini menimbulkan banyaknya praktik paranormal. Paranormal dapat memiliki konotasi positif dan negatif. Perilaku negatif dari paranormal ini dikenal dengan santet. Ketentuan mengenai perbuatan mistik telah diatur pasal 545, 546, dan 547 KUHP.

Agly S. Y. Saruan. (2017). ournal article // Lex Crimen. Tindak Pidana Pasal 545, 546 Dan 547 Kuhp Sebagai Tindak Pidana Merendahkan Tuhan, 20.

Gema Seni Nusantara. (2016, November 22). Latar belakang dan Adat Isiadat Kalimantan Tengah. Retrieved from facebook: https://m.facebook.com/media/set/?set=a.670026876499615&type=3

tim Yuridis.Id. (2022, maret 15). Yuridis.id sumber informasi hukum . Retrieved from Isi/Bunyi Pasal 545 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): https://yuridis.id/isi-bunyi-pasal-545-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

tim Yuridis.Id. (2022, maret 15). Yuridis.id sumber informasi hukum . Retrieved from Isi/Bunyi Pasal 546 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): https://yuridis.id/isi-bunyi-pasal-546-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

tim Yuridis.Id. (2022, maret 15). Yuridis.id sumber informasi hukum . Retrieved from Isi/Bunyi Pasal 547 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): https://yuridis.id/isi-bunyi-pasal-547-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun