Mohon tunggu...
YOSEF R FIRDAUS
YOSEF R FIRDAUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - jadikan menulis sebagai hobi

Mahasiswa S2 Hukum Bisnis Unila Lifelong Learner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bansos untuk Pecandu Judi Online Bukan Solusi

15 Juni 2024   14:20 Diperbarui: 18 Juni 2024   12:02 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: via KOMPAS.ID

Judi online awal mula muncul sekitar tahun 1994, Antigua dan Barbuda menjadi negara pertama yang memberikan lisensi untuk perusahaan judi online, kemudian sejak saat itu industri ini terus berkembang dengan ribuan situs judi online yang muncul di seluruh dunia termasuk Indonesia. 

Maraknya judi online dikalangan masyarakat Indonesia yang dijadikan ladang usaha serta diyakini oleh para pecandunya sebagai jalan untuk menjadi kaya raya. 

Padahal kita ketahui bersama bahwa orang mempunyai uang banyak dan kaya raya itu karena kerja kerasnya bukan berharap pada hasil judi. 

Bahkan pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan bahwa algoritma judi slot sudah diatur sedemikian rupa menggunakan pemrograman. 

Sampai saat ini situs judi online yang berada di Indonesia masih mencapat jutaan ribu, walaupun pemerintah melalui Kementrian Kominfo sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023 telah memberantas sebanyak 805.923 situs konten judi online. 

Tapi akhirnya muncul pertanyaan kenapa pemerintah tidak mampu memblokir semua situs judi online yang padahal itu merupakan penyakit yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Pada tangal 14 Juni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa korban judi online akan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan masuknya korban judi online ke data tersebut, maka mereka berhak mnenerima santunan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. 

Pernyataan dari seorang Menteri PMK menuai kontroversi. Bagaimana tidak secara logika jika korban/pecandu judi online diberikan bansos alangkah akan banyaknya yang meminati judi online itu, dengan dalih agar dapat bantuan sosial dari pemerintah. 

Tentu ini tidak relevan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan memberantas Judi Online. 

Lebih baik pemerintah coba alokasikan bansos untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin, karena masih banyak masyarkat Indonesia yang tinggal di kolong jembatan, yang hanya tinggal di gerobak itulah yang harusnya pemerintah perhatikan, bukan pecandu judi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun