Pengantar
Baru-baru ini, kota pahlawan mendapatkan satu kejadian yang sangat menggemparkan seluruh negara Indonesia. Kejadian ini terjadi di tengah pandemi Covid-19. Fenomena "Fetish". Fetish merupakan perilaku menyimpang yang terjadi pada seseorang yang "terangsang" akan benda-benda.Â
Dikabarkan ada salah satu mahasiswa dari universitas ternama di Surabaya telah berperilaku menyimpang. Dia sengaja mengajak korban untuk di jadikan bahan fantasi seks. Korban di bungkus kain seperti jenazah yang kemudian di foto sehingga membuat tertarik secara seksual dengan melihat orang di bungkus dengan kain tersebut[1].Â
Fetish dapat diartikan ketika seseorang merasakan rangsangan seksual dari fantasi atau perilaku seksual yang melibatkan objek yang tidak bergerak seperti sepatu, celana dalam, bra, atau bagian tubuh non-genital seperti rambut hingga kaki. Sebenarnya fantasi seksual itu ada dalam diri manusia dan dianggap lumrah bagi kebanyakan orang. Entah mereka yang sudah memiliki pasangan maupun belum.Â
Namun, fantasi ini dianggap kelainan karena hasrat seksual terdorong jika melihat objek yang disukainya misalnya kaki lawan jenis, atau bau kaos kaki untuk memenuhi hasrat seksualnya[2]. Berkaca dengan kejadian tersebut, penulis ingin membahas mengenai perilaku menyimpang "fetish" menurut moral kristiani. Ada satu pertanyaan dasar apakah perilaku ini dapat dikatakan sebagai perilaku yang berdosa?Â
Dosa dalam Kitab Suci
Dalam Perjanjian Lama, Dosa adalah pemutusan hubungan dengan Tuhan. Bagi Amos, dosa adalah  tindakan yang bertentangan dengan keadilan Allah. Bagi Hosea, dosa merupakan tindak kejahatan yang melawan cinta Allah (lih. Hos 2:1-3). Dosa juga dapat diartikan sebagai keinginan manusia menyamai Allah. Pandangan dosa dalam Perjanjian Baru, dosa digambarkan sebagai "Hamartiai" yang digunakan secara khusus untuk menyebut tindakan berdosa. Â
Bagi Yesus, unsur dasariah perbuatan dosa adalah ketidakteraturan batiniah, tatanan hati yang jahat. Sebenarnya, sebagai tempat pikiran dan keinginan manusia, hati melukiskan kemampuan rohani manusia yang darinya manusia mengambil keputusan untuk tindakan lahiriah. Karena itu Yesus Juga mengatakan tindakan batiniah sebagai perbuatan yang mendatangkan dosa (lih. Mat 5: 22,28).Â
Yesus menerima mereka yang berdosa dengan rahmat pembenaran. Para pendosa adalah pelanggan kerajaan Allah, sebenarnya bukanlah dosa dalam dirinya yang menghalangi keselamatan melainkan ketegaran hati untuk menolak undangan ilahi kepada pertobatan dan jawaban yang setia dalam dirinya sendiri. Dosa menjadikan manusia sebagai budak setan.Â
Dosa ringan dan Dosa Berat
Dosa berat merusakkan kasih di dalam hati manusia oleh satu pelanggaran berat melawan hukum Allah. Di dalamnya manusia memalingkan diri Allah, tujuan Akhir dan kebahagiaannya dan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih rendah. Dosa ringan membiarkan kasih tetap ada, walaupun ia telah melanggarnya dan melukainya. (KGK 1855). Â Tindakan dapat dikatakan sebagai dosa berat dosa yang mempunyai materia berat sebagai objek dan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dengan persetujuan yang telah di pertimbangkan. (KGK. 1857)
Sedangkan dosa ringan dilakukan apabila seorang melanggar peraturan hukum moral dalam materi yang tidak berat atau walaupun hukum moral itu dilanggar dalam materi yang berat, namun dilakukan tanpa pengetahuan penuh dan tanpa pengetahuan penuh. (KGK1862).
Fetish? Berdosa atau tidak?
tindakan fetish bisa dikatakan sebagai tindakan berdosa . Tetapi, yang dilakukan oleh seseorang belum tentu secara langsung dapat dikatakan sebagai tindakan dosa berat. Dalam Katekismus Gereja Katolik pun dikatakan bahwa seseorang melakukan tindakan dosa berat maupun ringan dilihat dari sisi pribadinya.Â
Jika pelaku tahu betul tindakan fetish ini dapat merusak hubungannya dengan Allah, maka dapat dikatakan sebagai dosa berat. Dosa berat dalam KGK juga ditegaskan melanggar sepuluh perintah Allah (Bdk.KGK 1858) sedangkan dosa ringan bahwa ia tidak mengerti bahwa tindakan fetish itu perbuatan yang melanggar sepuluh perintah Allah. Tindakan dosa dapat dilihat dari tiga hal yang pertama tahu, mau , dan sadar. Apabila memenuhi ketiga syarat itulah barulah dapat dikatakan sebagai dosa.
Dengan demikian, tindakan fetish memang merugikan banyak orang. Tindakan yang menyimpang yang melihat suatu benda yang tidak bergerak bisa merangsang nafsu seksualnya. Tetapi, perlu dilihat kembali apakah pelaku tersebut berdosa ringan atau berat dari ketiga hal yang sudah disebutkan di atas (tahu, mau, dan sadar).
Â
Sumber BacaanÂ
KWI,Katekismus Gereja Katolik, Flores NTT, 1993.Â
Chang, William, Pengantar Teologi Moral, Yogyakarta, Kanisius,2001
Sumber Internet
Bdk, Tribunnews.com, pelaku fetish kain jarik ngaku punya kelainan sejak kecil tertarik lihat orang terbungkus, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/09/pelaku-fetish-kain-jarik-ngaku-punya-kelainan-sejak-kecil-tertarik-saat-lihat-orang-terbungkus  di unduh pada tanggal 9 Agustus 2020.
Bdk, Suara.com, Â mengenal fetish gangguan seksual yang perlu anda tahu https://www.suara.com/lifestyle/2018/12/19/162441/mengenal-fetish-gangguan-seksual-yang-perlu-anda-tahu di unduh pada tanggal 9 Â Agustus 2020
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI