Mohon tunggu...
Yosef  Latu Duan
Yosef Latu Duan Mohon Tunggu... Administrasi - Saya bekerja di instansi Kabupaten Pulau Morotai sebagai PNS atau ASN

Saya juga adalah Pemerhati Sosial dan Politik di Kabupaten Pulau Morotai, yang beralamat di Daruba Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara Kode Pos: 97771

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mewujudkan Inovasi Harum Apermazta

13 Desember 2024   00:58 Diperbarui: 19 Desember 2024   03:04 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Nikah Capil_BS di Pulau Wisata Dodola Morotai (Sumber: Freepik/Kredit Foto)

Mewujudkan Inovasi Harum Apermazta

(Hari-Hari Untuk Melayani_Akta Perkawinan Masuk Zona Wisata)

 

Oleh Yosef Latu, S.IP. alias Kajol, Pria berkelahiran Lembata Flores NTT yang berdikari menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Kajol yang juga selaku Pemerhati Sosial Politik Morotai melalui Himpunan Anak Rantau Untuk Morotai (HARUM Center) menginisiasi dan melahirkan sebuah Inovasi Pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Pulau Morotai selama bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Tahun 2019-2023.

Inovasi Pelayanan Publik ini dimulai dari  Rabu, 01 Januari 2020 sampai sekarang Tahun 2021 ini dan seterusnya.


Perlunya Inovasi Daerah

Ada berbagai persoalan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pulau Morotai, yang melilit Kepala Keluarga maupun anggota keluarga yang beragama Kristen (Kristen Protestan maupun Kristen Katolik ataupun Denominasi Gereja yang lain dalam Agama Kristen) dalam hal mengikuti Perkawinan secara Agama (Untuk Pengakuan Kawin Sah secara Agama dengan dibuktikan memiliki Surat Nikah Gereja), karena Tuntutan Adat, Prinsip merayakan pesta perkawinan secara besar-besaran, dan perbedaan Agama atau Gereja dari pasangan tersebut, yang semuanya itu membuat penghalang dalam proses selanjutnya untuk melakukan Perkawinan Pencatatan Sipil secara Negara atau BS (Bulgerlinjk Stand).

Hal ini juga yang membuat minimnya kesadaran masyarakat Morotai atas kepemilikan Akta Perkawinan yang merupakan dasar dari sebuah pasangan suami-istri untuk memiliki Kartu Keluarga dengan statusnya Kawin Tercatat. Dan ketika telah sah secara Agama dan sah secara Negara, maka menjadi dasar penting untuk menentukan status hubungan perkawinan bagi seluruh anggota keluarga dalam hal ini anak-anak (Status Anak); Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai pada Tahun 2020-2021 menindaklanjuti Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Periode 2017-2022: Benny Laos-Asrun Padoma, dengan semboyan "Morotai Bangkit" untuk mempercepat proses Pembuatan seluruh Dokumen Pencatatan Sipil bagi setiap Keluarga (dalam hal ini pelaksanaan Nikah Agama atau Nikah Gereja bisa dipaketkan setelah itu dengan Perkawinan Catatan Sipil atau BS), di mana dulunya Perkawinan Pencatatan Sipil-BS biasa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil atau di Desa yaitu di dalam Gereja  setelah Nikah Gereja; dan sekarang di Tahun 2021 ini ada sebuah gerakan mengikuti permintaan keluarga dengan melaksanakan Perkawinan Pencatatan Sipil-BS yang dilangsungkan di Pulau Wisata seperti Pulau Dodola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun