Mohon tunggu...
Yosef  Latu Duan
Yosef Latu Duan Mohon Tunggu... Administrasi - Saya bekerja di instansi Kabupaten Pulau Morotai sebagai PNS atau ASN

Saya juga adalah Pemerhati Sosial dan Politik di Kabupaten Pulau Morotai, yang beralamat di Daruba Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara Kode Pos: 97771

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Inovasi Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja

5 Agustus 2024   14:53 Diperbarui: 19 Desember 2024   04:24 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi pelayanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab. Pulau Morotai

Inovasi "SIPELAKER" sebagai jalan Mendekatkan Pelayanan Publik

Pembuatan Kartu Kuning bagi Masyarakat MorotaiOleh Yosef Latu, S.IP. alias Kajol, Pria berkelahiran Lembata Flores NTT yang berdikari menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Kajol yang juga selaku Pemerhati Sosial Politik Morotai melalui Himpunan Anak Rantau Untuk Morotai (HARUM Center) menginisiasi dan melahirkan sebuah Inovasi Pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, terutama yang mau melamar kerja dengan Inovasi "Sipelaker" (Sistem Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning), selama bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari Tahun 2023-2024.


Morotai Maluku Utara, Berbicara Komitmen melayani masyarakat adalah sebuah kewajiban mutlak dari pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, pemerintah daerah Morotai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hadir melalui program dan kegiatan yang menyentuh masyarakat Morotai. Hal ini ditegaskan oleh Alfatah Sibua, S.Ag.,M.Hum selaku Kepala Dinas yaitu: berdasarkan inovasi nasional bahwa setiap penduduk berhak memperoleh pekerjaan yang layak dan salah satu syarat untuk memperoleh pekerjaan di pasar kerja, seorang pencari kerja harus memiliki kartu pencari kerja atau ak.1 (kartu kuning). Sebagaimana sesuai undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang perlindungan tenaga kerja, pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, tuturnya.

Lebih lanjut Pak Kadis menjelaskan bahwa penduduk yang masuk ke dalam kelompok tenaga kerja atau angkatan kerja produktif adalah mereka yang berusia 15-64 tahun, sehingga dengan prinsip yang kokoh dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten pulau morotai melalui semboyan: "mewujudkan angkatan kerja morotai yang berkualitas, berakhlak, dan berdikari serta membangun hubungan industrial yang berintegritas, berkeadilan dan berkelanjutan. oleh karena itu dinas tenaga kerja dan transmigrasi mulai membuat sebuah gerakan inovasi dengan judul: "sipelaker" (Sistem Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja) untuk mempermudah pengurusan pembuatan kartu pencari kerja dengan menciptakan link pendaftaran online melalui form pendaftaran google drive: dengan alamat link: https://forms.gle/ekgnesbqhnwyjtys6 dan berupaya mewujudkan pelayanan yang baik dalam pencarian tenaga kerja.

Senada dengan itu, Bapak Ikbal Assegaf, SE, sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa inovasi yang diberikan ini dengan menggunakan sistem tenaga kerja berbasis jaringan yang sederhana diharapkan akan memudahkan para tenaga kerja dalam mendapatkan pekerjaan khususnya dalam pembuatan kartu pencari kerja (kartu kuning ak.1).

Begitu pula ibu Rahma Mdjen, S.Sos selaku Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja menuturkan manfaat inovasi "SIPELAKER" dalam pelayanan publik ini adalah:

  • mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi ketenagakerjaan dan pasar kerja atau mendapatkan pelayanan yang prima dari pemerintah daerah, yang dilaksanakan oleh disnakertrans.
  • mempermudah rekapitulasi tenaga pencari kerja baik dalam daerah maupun luar daerah morotai.
  • inovasi ini sebagai sarana untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat morotai sekaligus membantu untuk boleh mendaftar secara online di rumah menggunakan hp anroid dan selanjutnya datang ke kantor dinas nakertrans untuk membawa berkas dan meregister setelah itu menerima kartu kuning.

Lalu berdasarkan pengalaman Yosef Latu, S.IP sebagai Operator Tenaga Kerja bahwa dari hasil pelaksanaan inovasi pelayanan "SIPELAKER" tersebut diketahui masih terdapat kekurangan berupa sarana dan prasaran yang lebih dioptimalkan kembali, pembinaan dan pendidikan serta pelatihan bagi pencari kerja yang belum maksimal, selain itu pembinaan dan pelatihan bagi para pegawai atau petugas pengantar kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten pulau morotai yang sangat minim. Sehingga dibutuhkan komitmen yang positif dari pemimpin daerah atau pihak pengambil kebijakan strategis di daerah dengan kemauan politiknya (political will) yang tinggi dalam hal ketenagakerjaan dan ketransmigrasiaan. hal ini tentunya dapat dimaksimalkan kembali sehingga pelayanan publik berbasis jaringan sederhana ini lebih baik ke depannya menuju pelayanan pembuatan kartu pencari kerja secara online penuh atau "pelayanan ketenagakerjaan go digital"; Sambung Kajol Duan sapaannya.

Selain itu, Kepala Dinas Nakertrans menekankan bahwa dengan pembenahan secara menyeluruh maka gerakan inovasi "SIPELAKER" ini akan semakin disempurnakan demi membantu masyarakat Morotai dalam memahami dan menyadari pentingnya memiliki kartu pencari kerja atau Kartu Kuning Ak.1. Dengan demikian pelaksanaan gerakan inovasi "SIPELAKER" ini mulai uji coba 03 Januari 2023 sampai saat ini Tahun 2024 dengan penerbitan administrasi kartu kuning pada tahun 2023 sebanyak 1.653 orang/ kartu dan pada tahun 2024 ini per tanggal 26 juli 2024 sebanyak 1.267 orang/ kartu.

Makanya pelajaran penting bahwa semua masyarakat Morotai merasa sangat terbantu dengan adanya gerakan tertib administrasi pembuatan kartu pencari kerja secara semi digital sehingga data yang diberikan juga sangat valid dan tidak ada kebohongan publik ataupun pungutan liar (gratis) dalam pengurusan pembuatan kartu kuning dimaksud; Paparnya.

Selanjutnya adapun alur pelayanan pembuatan kartu pencari kerja atau kartu ak.1 (kartu kuning) mulai dari pencari kerja datang ke kantor dan diterima oleh petugas resgister mulai pemerikasaan berkas-bila sudah lengkap berkasnya petugas mengarahkan untuk mendaftar secara online melalui link google drive: https://forms.gle/ekgnesbqhnwyjtys6  pembuatan kartu pencari kerja-kemudian berkasnya didaftarkan pada buku induk register pencari kerja-setelah itu pembuatan kartu kuning-dan pencari kerja diarahkan untuk melakukan fotocopy kartu pencari kerja (Ak.1 atau Kartu Kuning) sebanyak 5 lembar dan kembali diantar ke petugas legalisir berkas untuk dibubuhi cap dan tanggal legalisir setelah ditandatangai atau disahkan oleh Kepala Dinas, kemudian diserahkan kembali kepada pencari kerja, dengan biaya dari proses kegiatan tersebut adalah gratis dari awal seluruh aktivitas mendaftar sampai memiliki kartu pencari kerja, untuk selanjutnya pergi melamar di dunia pasar kerja (perusahan pemerintah maupun perusahan swasta atau perseorangan); Tutupnya. (***) 

(editor: Yosef Latu Duan_HARUM Center)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun