Mohon tunggu...
Yosef Krisnadi
Yosef Krisnadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Susahnya Mendapat STR Perawat, (Jadi) Susah Mencari Pekerjaan

7 Agustus 2018   10:11 Diperbarui: 7 Agustus 2018   16:17 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, tenaga kesehatan, termasuk perawat diwajibkan memiliki STR ( Surat Tanda Registrasi ) bila ingin bisa bekerja baik itu sebagai pegawai negeri maupun di bidang swasta. STR sendiri merupakan Surat yang digunakan sebagai bukti bahwa kita boleh bekerja dan praktik sesuai dengan keahlian dan profesi kita. Mungkin bisa  dibaratkan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. 

Tanpa STR secara legal kita tidak bisa bekerja maupun membuka praktik secara mandiri. Namun, dalam proses untuk bisa mendapatkan STR ternyata tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Bagi mahasiswa lulusan baru, untuk bisa mendapatkan STR perlu melakukan ujian kompetensi, dan apabila sudah dinyatakan lulus ujian kompetensi, kita perlu menunggu beberapa bulan untuk bisa mendapatkan STR yang dikeluarkan MTKI. Otomatis mahasiswa lulusan baru tersebut tidak bisa bekerja atau melamar pekerjaan, karena sebagian besar rumah sakit mempersyaratkan STR untuk dilampirkan di surat lamaran kerja mereka. 

Beruntungnya saya, saya adalah perawat lulusan tahun 2011 dimana pada saat itu perawat hanya diwajibkan untuk memiliki SIP atau Surat Ijin Perawat. Baru setelah tahun 2012 STR digunakan untuk menggantikan SIP dan angkatan kami hanya melakukan pemutihan saja. Dalam prosesnya untuk bisa mendapatkan sebuah STR rekan-rekan lulusan baru harus rela menunggu dalam waktu yang cukup lama. 

Mungkin 4-6 bulan lamanya. Dalam rentang waktu itu, lulusan baru sedang sibuk-sibuknya melamar pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikannya di bangku kuliah. Sebagian besar rumah sakit mewajibkan calon tenaga kerja harus memiliki STR. 

Hal ini membuat sebagian besar lulusan baru harus tereliminasi karena tidak bisa melampirkan STR. Memang, kita bisa saja meminta surat dari MTKP yang menyatakan bahwa kita sedang dalam tahap mengurus STR namun beberapa rumah sakit tidak bisa menerimanya.

Saat ini MTKI telah memfasilitasi pembuatan STR secara online, anda bisa mengaksesnya di website resmi MTKI. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan tenaga kesehatan bisa lebih mudah dalam mengurus serta mendapatkan STR. 

Namun pada prakteknya, dalam pembuatan STR secara online ini banyak menemukan kendala. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antara MTKP Propinsi dengan pembuat STR, kesalahan sistem yang masih saja sering terjadi serta tidak adanya pemandu layaknya fasilitas Live Chat ke Customers Servise apabila pengunjung website mengalami kendala atau kesulitan. Akibatnya, banyak yang lebih memilih mengurus STR secara manual di kantor PPNI Propinsi dibandingkan dengan cara online.

Dengan adanya kewajiban bahwa tenaga kesehatan harus memiliki STR sebagai surat tanda legalitasnya dalam menjalankan praktek kesehatan wajib kita syukuri bersama. Namun harapannya, sistem yang ada dapat segera diperbaiki, sehingga proses pembuatan STR bisa lebih cepat dan sistemastis. Jangan sampai para pencari kerja terkena imbas dari kebijakan yang ada, dari sistem yang belum berjalan dengan baik.

Sumber referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun