Mohon tunggu...
Yosef Noferianus Gea
Yosef Noferianus Gea Mohon Tunggu... Mahasiswa -

"Seorang pribadi dengan mimpi besar membangun negri". Sedang menjalani studi di Universitas Katolik Parahyangan-Bandung, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengenang Adnan Buyung Nasution, Sang Pejuang Hukum

23 September 2015   14:35 Diperbarui: 23 September 2015   20:07 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Prof Dr Adnan Buyung Nasution | Foto: abnp.co.id"][/caption]Turut berduka dan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian beliau, semoga beliau mendapat tempat yang khusuk dipangkuan Tuhan. 

Semoga keluarga dan seluruh kerabat diberi ketabahan dan kekuatan menghadapi duka yang mendalam ini. Dibalik kepergiannya, beliau telah mewariskan banyak hal untuk negeri ini, salah satunya adalah soal ide, sikap, dan pesan berikut untuk kita generasi Indonesia.

Selalu Kritis Demi yang Tertindas

Hampir sepanjang hidupnya, Adnan Buyung Nasution banyak berurusan dengan bidang hukum. Dia melakoni beraneka profesi dan jabatan: mulai dari jaksa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradin, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sampai advokat senior.

Dari semua itu, prestasinya yang paling dikenang adalah pendirian YLBHI pada 1970 bersama Ali Sadikin (waktu itu Gubernur DKI Jakarta). Gagasan pendirian lembaga ini berlatar belakang keinginan memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat tertindas yang digusur, dipinggirkan, dan diberhentikan dari pekerjaan. Kini YLBHI menaungi 14 kantor cabang dan 8 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua.

Di bidang akademis, pria yang kerap dipanggil Abang ini memperoleh gelar doktor dari Universiteit Utrecht, Belanda, dengan disertasi berjudul “A Socio-Legal Study of the Indonesian Konstituante 1956-1959”. Pada 2010, dia mendapat anugerah gelar profesor kehormatan dari University of Melbourne, Australia. Dia menilai sebagai pelopor bantuan hukum, memiliki kontribusi besar terhadap reformasi hukum Indonesia, dan tokoh kunci pengembangan hukum haak asasi manusia Indonesia.

Setelah berhenti sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dia menerbitkan buku berjudul ”Nasihat untuk SBY”, yang mengungkap pengalamannya selama menjabat pada 2007-2009. Banyak pihak menilai buku itu kontroversial. Tapi, seperti sikaapnya selama ini, Abang tetap Abang yang selalu bersikap kritis.

Sepucuk Surat dari beliau:

Anak-anak Indonesia yang Abang cintai dan banggakan,

Kita mungkin tidak pernah saling bertatap muka dan barangkali sebagian besar dari kalian ketika membaca surat ini baru pertama kalinya mengenal nama Adnan Buyung Nasution. Kita bisa jadi hidup di masa yang sama dan tempat yang berdekatan, atau hidup di masa yang sama sekali berbeda dan tempat yang berjarak: di kota-kota, dusun-dusun, pulau-pulau yang terbentang di Nusantara, atau bahkan nun jauh di negeri orang. Tapi Abang sangat yakin bahwa waktu dan jarak itu bukanlaah pemisah, karena kita telah dieratkan di dalam satu tanah air Indonesia, satu bangsa Indonesia, dan satu bahasa Indonesia, sebagaimana yang telah diikrarkan para pejuang pendahulu kitaa melalui Sumpah Pemuda.

Kesadaran Abang mengenai ikatan kebangsaan itu sudah muncul sejak masa kanak-kanak di Yogyakarta, pada jaman revolusi kemerdekaan. Kondisi di masa itu tentu sangat jauh berbeda dengan suasana abad ke-21 kini, ketika teknologi semakin canggih sehingga informasi pun menjadi sangat mudah diakses. Pengetahuan Abang lebih banyak bersumber dari kisah-kisah yang dituturkan Ayah. Profesi beliau sebagai jurnalis dan keterlibatannya dalam kelompok kaum pejuang pergerakan kemerdekaan (kaum Republiken), sehingga Ayah kerap melakukan perjalanan tugas ke berbagai daerah dan berjumpa dengan para tokoh pejuang yang berasal dari berbagai suku bangsa di Indonesia, dan juga orang-orang dari bangsa lain.

Dari berbagai kisah dari pengalaman Ayah itu, Abang mendapatkan satu pemahaman bahwa kita adalah bangsa besar, namun karena belum sepenuhnya terbebas dari cengkeraman kolonialisme, maka rakyat kita masih terbelakang, diperlakukan secara tidak adil, dan amat menderita karena tidak mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang setara sebagaimana layaknya bangsa-bangsa bermartabat lainnya.

Ketika beranjak dewasa, Abang merasa sangat beruntung dan bersyukur karena berkesempatan menikmati suasana di alam kemerdekaan yang membuka kesempatan bagi anak-anak bangsa untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kesempatan itu sebelumnya amatlah langka karena hanya menjadi privilese bagi golongan keturunan Eropa dan Timur Asing. Abang memutuskan untuk mendalami ilmu hukum dengan harapan dapat memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Ketika telah menjadi Jaksa dan kerap bertugas di daerah-daerah pinggiran dan luar Jakarta, Abang menyaksikan secara langsung sehingga dapat juga merasakan penderitaan rakyat kecil yang papah ketika ditimpa musibah hukum. Dari situ Abang semakin menyadari bahwa sebagian besar bangsa kita ternyata belum kunjung dapat menikmati manisnya kemerdekaan, tetap terpinggirkan, terus diperlakukan secara diskriminatif, sehingga kehidupannya amat menderita.

Ketika mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan hukum di Australia, Abang memanfaatkan peluang itu sekaligus untuk mempelajari mekanisme bantuan hukum terhadap rakyat miskin (legal aid for the poor). Sekembalinya ke tanah aair, Abang lalu menerapkan ilmu dan pengetahuan itu dengan membidani kelahiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mulanya hanya di Jakarta dan kemudian berkembang ke berbagai kota-kota lainnya. LBH didirikan sebagai suatu organisasi nonprofit, namun bukanlah suatu charitable organization yang sekedar menyediakan bantuan hukum gratis (pro bono services) kepada rakyat yang tidak mampu.

Lebih dari itu, LBH memiliki strategi bantuan hukum struktural yang berangkat dari pengetahuan dan kesadaran bahwa berbagai permasalahan hukum yang menimpa rakyat kecil terutama disebabkan oleh ketimpangan bangunan sosial di dalam masyarakat kita masih feodalistik, serta terutama juga disebabkan oleh sistem otoritarianisme yang korup dan sewenang-wenang. Oleh karena itu, LBH mencoba untuk mendobrak bangunan sistem sosial tersebut sembari terus memberikan pemahaman pada rakyat kita yang sebagian besar masih belum terpelajar dan buka hukum. Upaya tersebut tidaklah mudah, bahkan mengandung risiko.

Namun tekad dan komitmen aktivis LBH memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia sudah bulat dan kokoh sehingga tiada gentar meski harus berhadapan dengan penguasa, tak surut langkah walau kerap menghadapi ancaman dan teror, juga tidak melemah oleh bujuk rayuan. Kemerdekaan Abang direnggut ketika dimasukkan ke dalam penjara. Abang kemudian juga terpaksa harus meninggalkan negeri tercinta untuk bermukim di tanah Belanda. Namun hikmahnya pun tiba, karena Abang di sana memiliki waktu dan kesempatan untuk mempelajari seluk beluk sistem ketatanegaraan kita, hingga akhirnya berhasil menempuh studi doktoral.

Anak-anak Indonesia yang Abang cintai dan banggakan,

Jaman telah berubah. Tidak sesuatu pun yang tetap dan mutlak kecuali perubahan itu sendiri. Tantangan bangsa ini di masa lalu tentu berbeda dengan di masa yang sekarang dan akan datang. Setiap generasi di bangsa ini berhak untuk membuat terobosan-terobosan baru demi mewujudkan kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik lagi.

Ide ataupun gagasan pembaruan sering mendapatkan resistensi. Namun niat yang tulus dengan tekad yang kuat serta argumentasi yang rasional akan sulit diabaikan atau ditolak begitu saja. Namun demikian, pengalaman Abang membuktikan bahwa mewujudkan ide dan gagasan juga amat memerlukaan determinasi yang kuat, juga persistensi. Meski ide dan gagasan itu pada hari ini atau esok dianggap sebagai suatu yang subvertif, mungkin lusa dan di kelak kemudian hari justru akan menjadi keyakinan dan motivasi ketika Abang sejak awal menolak sakralisasi UUD 1945 dan mengusulkan ide amandemen konstitusi.

Kontestasi ide dan nilai-nilai tertentu akan terus berlangsung sebab bangsa kita ini sungguh sangat beragam. Pertarungan wacana dan adu gagasan itu tentu harus dilakukan dengan cara yang bermartabat sebagaimana diteladankan oleh Ibu dan Bapak pendiri Republik. Ambisi pribadi dan golongan sebisa mungkin disisihkan, sebagaimana dipesankan oleh Bung Hatta, “kepentingan semuanya harus didahulukan daripada kepentingan sebagian –sebagian”. Dengan demikian, menjadi Indonesia adalah menjadi manusia yang mampu menempatkan diri sebagai bagian dari keberagaman bangsa ini, tanpa berupaya apalagi memaksakan suatu penyeragaman, dengan menahan diri untuk tidak merasa paling berhak atau paling benar.

Jakarta, 8 Agustus 2012

Prof Dr Adnan Buyung Nasution

#Menjadi Indonesia-Surat Dari & untuk Pemimpin

Mengenang ADNAN BUYUNG NASUTION- “Sang Pejuang Hukum”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun