Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Awasi Masa Tenang, Hindari Aksi Serangan Fajar

23 November 2024   22:45 Diperbarui: 24 November 2024   13:49 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tolak Politik Uang (Sumber: ICW/Foto: Republika)

Ketentuan masa tenang Pemilu 2024 juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam ketentuan masa tenang itu ada daftar aturan yang berisi hal-hal yang mesti dihindari untuk dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 yaitu:

* Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
* Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Masa tenang ini juga dapat diartikan sebagai masa silentium magnum untuk menyiapkan diri lebih tenang menghadapi peristiwa pemilihan umum untuk memilih para calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota.

Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

Hindari Aksi Serangan Fajar

Dalam menghadapi Pemilu atau Pilkada, biasanya yang paling ditakuti adalah aksi Serangan Fajar. Menurut Kompas.com, Serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang (money politic) yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu). Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat. Walau ada orang yang berpikir uang atau hadiah tersebut dapat diambil begitu saja meski tidak memilih orang tertentu saat pencoblosan, tetap ada sanksi yang menjadi hukum serangan fajar itu (Kompas.com 12/02/2024).

Asal usul istilah "serangan fajar" sebenarnya berasal dari kalangan militer. Kita tahu bahwa para tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta. 

Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, maka untuk itulah praktik ini kemudian diadopsi di pemilihan umum oleh para caleg atau calon pemimpin yang culas untuk mendapatkan pemilih.

Karena itu praktek ini disebut 'Malpraktik pemilu'. Umumnya praktek ini menyasar pada dua jenis pemilih yaitu pemilih inti (core voter) dan pemilih mengambang (swing-voter).

Ilustrasi Tolak Politik Uang (Sumber: ICW/Foto: Republika)
Ilustrasi Tolak Politik Uang (Sumber: ICW/Foto: Republika)

Namun, kebanyakan praktik serangan fajar menyasar swing-voter karena partai-partai atau calon-calon atau paslon-paslon tidak ingin menyia-nyiakan uang hanya untuk pemilih loyal atau inti. Maka mereka cenderung mendekati pemilih mengambang itu.

Dan praktik tersebut seringkali disebut sebagai "klientelisme elektoral" sebagai distribusi imbalan material kepada pemilih saat pemilu saja.

Menurut Burhanudin Muhtadi dalam buku "Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru" (2020), banyak kajian politik uang, sekadar bersandar pada bukti anekdotal atau bersumber dari rumor dan klaim yang tidak terbukti. Maka akibatnya, tidak banyak yang diketahui secara pasti tentang jumlah pemilih yang benar-benar 'menjual suaranya atau dibeli' di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun