Etika Berkomunikasi Saat Akan Memarkir Mobil di Jalan Perumahan
Saat ini jumlah mobil di Indonesia semakin bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Korlantas Polri ada perkembangan yang signifikan dari tahun 2018 hingga 2021 sebagai berikut:
Tahun 2018: 14.838.106 unit,
Tahun 2019: 15.592.419 unit,Â
Tahun 2020: 15.797.746 unit,Â
Tahun 2021: 16.453.705 unit.
Pada tanggal 9 Februari 2023, Korlantas Polri mencatat bahwa jumlah mobil pribadi di Indonesia sebanyak  19.177.264 unit. Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor aktif di Indonesia secara keseluruhan adalah sebanyak  153.400.392 unit.Â
Bisa dibayangkan jumlah kendaraan bermotor aktif hampir sama dengan jumlah penduduk Indonesia tahun 2023 yaitu 277,5 juta jiwa. Artinya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sudah jauh melampaui jumlah pemakai kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 164 juta unit, dengan perincian: 137 3 juta unit motor, dan 20,1 juta unit mobil penumpang.
Persoalan berikutnya adalah apakah semua orang yang memiliki mobil, baik mobil pribadi maupun mobil penumpang sudah terlebih dahulu mempersiapkan garasi atau tempat parkir untuk mobilnya?
Lantas apakah semua pemilik mobil entah pribadi atau penumpang memiliki tempat parkir atau memiliki rumah dengan area parkir mobil yang tersedia?
Bukankah banyak pemilik mobil pribadi yang tinggal di perumahan yang praktis tidak disiapkan garasi karena ukuran rumah yang sudah pas?
Lalu, kalau mereka memiliki mobil, mereka harus parkir mobil itu di mana? Tentu saja tidak ada jalan lain, selain menggunakan ruas jalan umum di perumahan yang ada sebagai tempat parkir.
Sekarang yang menjadi soal adalah "bagaimana caranya supaya tidak menyebabkan kemacetan, tidak mengganggu tetangga, dan mobil aman dan nyaman selama parkir?"
Khusus untuk Jakarta, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa warganya tidak boleh memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan, walaupun di depan rumah sendiri.
Bagi warga yang punya rumah di Jakarta Pusat atau rumah di Jakarta Barat, dan wilayah Jakarta lainnya, wajib untuk memiliki garasi mobil sendiri. Dan kepemilikan garasi itu dibuktikan melalui bukti surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Kalau kita memiliki mobil tetapi tidak mempunyai tempat parkir atau garasi, itu yang menjadi soal. Karena itu, apa yang harus kita upayakan?
1.  Bila terpaksa harus memarkir kendaraan di jalan perumahan karena tidak memiliki garasi, meskipun        melawan hukum, namun  adalah lebih baik kita menggunakan etika komunikasi yang baik dengan            tetangga sekitar.Â
Sebelum memarkir kendaraan, sebaiknya kita beritahukan kepada tetaangga bahwa berhubung tidak punya garasi karena area rumah kita di perumahan yang sempit, maka mohon izin untuk memarkirkan kendaraan di depan rumah.
 2.  Kalau tidak memiliki garasi, cukup mengusahakan carport yang merupakan tempat parkir terbuka           dengan atap yang juga bisa menjadi lahan parkir terbaik di area perumahan karena ruangnya memang       dikhususkan untuk kendaraan.
3.  Halaman depan rumah pribadi di area perumahan yang sudah disertai paving block atau material keras       yang bisa menjadi area parkir yang nyaman.
Meskipun demikian sopan santun ketika memarkirkan mobil, memarkirkan dengan tertib sehingga tidak memakan ruas jalan sehingga mempersempit area jalan perumahan dan akibatnya menghalangi keluar masuknya mobil dan sepeda motor di perumahan.
Selain itu yang diharapkan adalah memiliki perasaan 'bersalah'Â karena memarkirkan mobil bukan pada garasi mobil. Dan karena itu bisa saja ada orang atau tetangga yang mengeluarkan pernyataan: "Bisa beli mobil tetapi tidak bisa menyiapkan garasi."
Apabila mendengar pernyataan seperti itu, sebaiknya kita bersikap tenang, tidak melawan dengan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan karena kita akan dianggap sebagai orang sombong.Â
Banyak terjadi masalah yang pada akhirnya menimbulkan adu mulut hingga adu jotos antara pemilik mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan atau di jalan perumahan dengan pengguna jalan atau pengendara motor yang merasa terhalang perjalanannya.
Dengan menjaga sopan santun dan etika komunikasi yang baik, kita tetap menjaga fraternitas dan kehidupan berkomunitas di perumahan dengan baik pula.Â
Namun tentu saja kita harus berjuang agar pada suatu saat kita mesti memiliki garasi atau tempat menitipkan mobil terdekat dengan perumahan tempat kita tinggal. Supaya dengan demikian kita tidak lagi melawan hukum, dan kehidupan kita menjadi lebih nyaman dan tenteram.
Itulah cara-cara yang baik meskipun secara hukum kita telah melawan hukum karena menyalahgunakan jalan perumahan untuk parkir. Tentu saja tidak ada jalan lain kalau memang keadaan kita demikian karena tinggal di perumahan yang tidak memiliki tempat parkir mobil. Kita harus memilih berdamai dengan situasi, demi kebaikan bersama!
Terima kasih. Semoga bermanfaat!
Atambua, 18.11.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H