Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Belu Melakukan 'Kampanye Pencerahan'

7 Oktober 2024   21:39 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:58 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pemilukada 2020, dr. Agustinus Taolin berpasangan dengan Aloysius Haleserens dengan singkatan AT-AHS. Mereka menggunakan tagline Sehati.

Pada pemilukada 2024 ini, Agustinus Taolin tidak lagi berpasangan dengan AHS, tetapi memilih berpasangan dengan jodoh yang baru bernama Yulianus Tai Bere atau yang lebih dikenal dengan sapaan Anus Koy. Beliau adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Belu periode 2019-2024.

Ya, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2024-2029 ini lebih dikenal dengan menggunakan singkatan nama AT-AK, atau dengan tagline Satu Hati.

2. Tahapan Kampanye pada Pilkada Serentak 2024

Apa itu Kampanye?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima, ada dua arti kampanye. Yang pertama, kampanye adalah gerakan atau tindakan serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dsb). Yang kedua, Kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dsb untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Dalam hal ini, arti kedua yang lebih tepat untuk digunakan di sini.

Sehubungan dengan tahapan pemilukada, kampanye merupakan kesempatan yang penting bagi para calon bupati dan wakil bupati untuk memaparkan visi, misi dan strateginya, serta memperkenalkan program kerjanya ketika mereka terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Karena itu ada suatu kurun waktu tertentu yang ditetapkan sebagai masa kampanye.

Masa kampanye itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI nomor 2 Tahun 2024 bahwa masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Kampanye Satu Hati Tuntaskan/rri.co.id
Kampanye Satu Hati Tuntaskan/rri.co.id

3. Bagaimana Kampanye yang baik dan benar itu?

Yang menarik bahwa memasuki masa kampanye tersebut, semua pasangan calon telah bertekad untuk melakukan kampanye secara damai, sebab disadari betul bahwa masa kampanye merupakan masa yang rawan, yang kadang menyebabkan adanya gesekan-gesekan di antara para pendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun