Perilaku membuang sampah sembarangan, kini telah menjadi salah satu penyebab masalah lingkungan terbesar yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia.
Fenomena ini telah mengakibatkan suatu dampak yang signifikan terhadap lingkungan hidup kita, kesehatan umat manusia, dan keberlanjutan ekosistem dunia.
Tulisan sederhana ini hendak menyoroti perilaku membuang sampah sembarangan dan dampak signifikan yang diperoleh dari actus tidak terpuji tersebut.
Perilaku Buruk Manusia
Perilaku sembrono yang dibuat oleh manusia, dengan membuang sampah secara tidak teratur, terlepas, atau tanpa memperhatikan aturan dan kebutuhan lingkungan, sadar atau tidak, telah menyebabkan konsekuensi yang sangat merugikan (Erteka: 2024: 68).
Kita menyaksikan di mana-mana sampah berserakkan. Sampah dibuang sembarangan, di sungai, jalanan, pinggiran hutan, laut, bahkan di area publik.Â
Pemandangan ini tidak hanya membuat tidak sedap dipandang mata, atau mengancam keindahan lingan, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekologis yang serius.
Dampaknya bagi Ekosistem
Sampah-sampah itu kemudian terbawa air, lalu mencemari sungai dan laut, dan dengan sendirinya mengganggu kehidupan akuatik, serta memengaruhi segala ekosistem yang kompleks di dalamnya.
Ketika hujan turun, kita menyaksikan suatu pemandangan yang sangat menyayat hati karena aneka sampah yang dibuat oleh ulah manusia dibawa oleh banjir atau terbawa air, mencemari sungai-sungai dan laut.Â
Hewan-hewan darat dan laut terjebak dalam aneka sampah plastik. Ada ikan yang mati di dalam botol atau gelar air minum isi ulang yang terbawa banjir ke laut.
Demikian sapi yang mati karena makan plastik yang telah dicemari racun. Ada bebek yang setelah disembeli, ternyata di dalam ususnya terdapat kantong kresek dan tali rafia di dalamnya.
Ada juga angin yang meniup dan menyebabkan sampah beterbangan bersama debu tak sehat, lalu hinggap pada meja makan dari mbak dan mas yang menjajakan makanan di pinggiran jalan.
Ada tanaman dan mikroorganisme terpengaruh oleh zat-zat adiktif yang berbahaya yang ternyata terdapat dalam aneka sampah itu sehingga menyebabkan pertumbuhannya terganggu dan mati.
Di pinggiran hutan, di bahu jalan terdapat sampah yang dibuang dari truk pembawa sampah yang menyebabkan bau tak sedap, dan pemandangan tak enak di sepanjang jalan di pinggiran hutan.
Dampaknya bagi Manusia
Sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu berdampak terhadap kesehatan manusia. Sampah-sampah yang tak beraturan menciptakan tempat berkembangnya patogen, meningkatkan risiko penyakit menular, serta mencemari sumber air dan udara. Â Ada limbah kimia dan bahan berbahaya yang terdapat dalam sampah-sampah itu dapat meracuni air yang kita minum, juga tanah yang kita pakai untuk pertanian, dan udara yang kita hirup. Semua itu pada akhirnya berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Semuanya menjadi ancaman yang serius bagi manusia.
Maka janganlah heran dengan adanya berbagai penyakit menular yang menghinggapi manusia seperti kanker, tuberkolosis, ashma, penyakit kulit, dan lain-lain.
Tentu saja bukan hanya itu.
Membuang sampah sembarangan juga menciptakan suatu masalah baru yaitu masalah estetika. Tempat-tempat umum yang tercemar dengan sampah menjadikan rusak pemandangan di sekitarnya.Â
Dan akibat dari semuanya itu dapat merusak kualitas hidup manusia yang tinggal di sekitar adanya sampah itu. Bila itu terjadi pada tempat-tempat wisata, maka berdampak pada minimnya peminat wisata.
Masalah-masalah ini menurut Wahyu Budiyanto (2024:68) dapat menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan tidak menarik, sekaligus memengaruhi kondisi psikologis dan sosial masyarakat yang tinggal di sekitar area sampah itu.
Apa yang Mesti Dilakukan Manusia
Pembuangan sampah secara sembarangan sebenarnya menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan. Kalau kita mengamati, sebagian besar orang yang membuang sampah sembarangan itu bukan karena mereka tidak tahu, tetapi karena kebiasaan.Â
Bayangkan, orang dengan mobil mewah membuang sampah plastik bekas air minum isi ulang dari kaca mobil; demikian pun orang tua dan anaknya membuang kulit biskuit dan manisan di dalam tempat ibadat.
Ada juga bapak-bapak atau kaum laki-laki bahkan pemimpin agama membuang puntung rokok sehabis mengisapnya di depan jalan atau langsung di bawah kaki, tanpa merasa bersalah.
Tentu praktek-praktek seperti diungkapkan di atas menunjukkan kurangnya kesadaran akan pengelolaan sampah yang baik dan sikap peduli terhadap lingkungan sekitar.
Maka, sangatlah penting bagi pribadi, rumah tangga, masyarakat, pemerintah, dan komunitas-komunitas untuk menyadari urgensi mengubah perilaku dan kebiasaan mereka terkait pengelolaan sampah.Â
Untuk itu kiranya penting memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.  Penegasan yang terus menerus hingga pada suatu waktu semua orang sadar untuk membuang sampah pada tempatnya. Â
Selain tulisan"Buanglah Sampah pada tempatnya!" atau "Terimakasih telah membuang sampah pada tempatnya!", juga harus dikuti dengan penempatan tempat sampah pada semua area umum, dengan berbagai model dan variasi, sehingga menarik perhatian  untuk membuang sampah pada tempatnya itu.
2. Â Adanya langkah-langkah kunci menyelesaikan masalah pembuangan sampah sembarangan!
a)  Penerbitan peraturan dan penerapan sanksi yang tegas dari Pemerintah, edukasi yang menyeluruh, dan perubahan perilaku            bagi individu.
Pengaturan tentang sampah mulai diberlakukan sejak tahun 2008. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan       Sampah, dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu Sampah Rumah Tangga; Sampah Sejenis Rumah Tangga; dan Sampah               Spesifik.Â
a. Â Sampah Rumah Tangga merupakan golongan sampah organik yang berasal dari dapur, misalnya sisa-sisa makanan.
b. Â Sampah Sejenis Rumah Tangga, merupakan golongan sampah organik dan anorganik, misalnya yang berasal dari fasilitas umum.
c. Â Sampah Spesifik, merupakan sampah yang menghasilkan B3 yaitu bahan berbahaya dan beracun.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Selanjutnya sanksi dari setiap daerah berbeda satu dari yang lain.
*Denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan, seperti di jalan, taman, sungai, dan tempat umum lainnya. Sanksi ini diatur dalam peraturan daerah (perda) di setiap daerah, misalnya:
 Di DKI Jakarta, sanksi pidana kurungan paling lama 60 hari dan/atau denda maksimal untuk membuang sampah di tempat yang  tidak ditentukan.
 Di Jawa Barat, sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan.
*Sanksi administratif dan denda bagi pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, atau menyediakan  fasilitas pengolahan sampah.
*Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal. Penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang  terganggu dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal.
 *Sanksi pidana penjara bagi pelaku yang membuang sampah di sungai, seperti diatur dalam UU No 18 tahun 2008 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Penerapan peraturan tersebut mesti didukung oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Maka sekali lagi edukasi, kesadaran, dan perubahan perilaku individu merupakan aspek terpenting dalam upaya penanganan masalah pembuangan sampah sembarangan.
d) Diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang kokoh antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas-komunitas untuk mengatasi persoalan sampah ini.
e) Perlunya penegakan hukum yang konsisten dalam upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan kesehatan manusia yang lebih baik melalui pengelolaan sampah.
Penutup
Penulis sendiri belum pernah ke singapura, Korea, dan Jepang, tetapi menurut cerita, bacaan dan tontonan, rupanya negara-negara ini cukup berhasil dalam menegakkan hukum yang berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan sampah sehingga terbilang negara dan kotanya bersih.
Mungkinkah Indonesia bisa seperti itu? Semoga suatu saat kita pun demikian!
Atambua: 24.09.2024
Sumber bacaan:
1. Â https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/14891/Pengelolaan-Sampah-di-Indonesia
2. Wahyu Budiyanto dalam Majalah ERTEKA No. 02 Tahun 2024, Penerbit Advent Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H