c) Penerapan peraturan tersebut mesti didukung oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Maka sekali lagi edukasi, kesadaran, dan perubahan perilaku individu merupakan aspek terpenting dalam upaya penanganan masalah pembuangan sampah sembarangan.
d) Diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang kokoh antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas-komunitas untuk mengatasi persoalan sampah ini.
e) Perlunya penegakan hukum yang konsisten dalam upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan kesehatan manusia yang lebih baik melalui pengelolaan sampah.
Penutup
Penulis sendiri belum pernah ke singapura, Korea, dan Jepang, tetapi menurut cerita, bacaan dan tontonan, rupanya negara-negara ini cukup berhasil dalam menegakkan hukum yang berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan sampah sehingga terbilang negara dan kotanya bersih.
Mungkinkah Indonesia bisa seperti itu? Semoga suatu saat kita pun demikian!
Atambua: 24.09.2024
Sumber bacaan:
1. Â https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/14891/Pengelolaan-Sampah-di-Indonesia
2. Wahyu Budiyanto dalam Majalah ERTEKA No. 02 Tahun 2024, Penerbit Advent Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H