Pengaturan tentang sampah mulai diberlakukan sejak tahun 2008. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan       Sampah, dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu Sampah Rumah Tangga; Sampah Sejenis Rumah Tangga; dan Sampah               Spesifik.Â
a. Â Sampah Rumah Tangga merupakan golongan sampah organik yang berasal dari dapur, misalnya sisa-sisa makanan.
b. Â Sampah Sejenis Rumah Tangga, merupakan golongan sampah organik dan anorganik, misalnya yang berasal dari fasilitas umum.
c. Â Sampah Spesifik, merupakan sampah yang menghasilkan B3 yaitu bahan berbahaya dan beracun.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Selanjutnya sanksi dari setiap daerah berbeda satu dari yang lain.
*Denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan, seperti di jalan, taman, sungai, dan tempat umum lainnya. Sanksi ini diatur dalam peraturan daerah (perda) di setiap daerah, misalnya:
 Di DKI Jakarta, sanksi pidana kurungan paling lama 60 hari dan/atau denda maksimal untuk membuang sampah di tempat yang  tidak ditentukan.
 Di Jawa Barat, sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan.
*Sanksi administratif dan denda bagi pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, atau menyediakan  fasilitas pengolahan sampah.
*Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal. Penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang  terganggu dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal.
 *Sanksi pidana penjara bagi pelaku yang membuang sampah di sungai, seperti diatur dalam UU No 18 tahun 2008 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.