Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dampak Signifikan dari Membuang Sampah Sembarangan dan Upaya Mengatasinya

24 September 2024   10:32 Diperbarui: 24 September 2024   10:36 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sampah di pinggir jalan /Kumparan

Pengaturan tentang sampah mulai diberlakukan sejak tahun 2008. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan             Sampah, dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu Sampah Rumah Tangga; Sampah Sejenis Rumah Tangga; dan Sampah                            Spesifik. 

a.  Sampah Rumah Tangga merupakan golongan sampah organik yang berasal dari dapur, misalnya sisa-sisa makanan.

b.  Sampah Sejenis Rumah Tangga, merupakan golongan sampah organik dan anorganik, misalnya yang berasal dari fasilitas umum.

c.  Sampah Spesifik, merupakan sampah yang menghasilkan B3 yaitu bahan berbahaya dan beracun.

b) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Selanjutnya sanksi dari setiap daerah berbeda satu dari yang lain.

*Denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan, seperti di jalan, taman, sungai, dan tempat umum lainnya. Sanksi ini diatur dalam peraturan daerah (perda) di setiap daerah, misalnya:

  Di DKI Jakarta, sanksi pidana kurungan paling lama 60 hari dan/atau denda maksimal untuk membuang sampah di tempat yang  tidak ditentukan.

  Di Jawa Barat, sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan.

*Sanksi administratif dan denda bagi pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, atau menyediakan  fasilitas pengolahan sampah.

*Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal. Penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang  terganggu dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal.

 *Sanksi pidana penjara bagi pelaku yang membuang sampah di sungai, seperti diatur dalam UU No 18 tahun 2008 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun