Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ruang Kerja Bersama Gratis di Daerah: Mall Pelayanan Publik

23 Juni 2024   07:47 Diperbarui: 24 Juni 2024   13:30 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan berdirinya Plaza Pelayanan Publik Timor-Atambua, maka pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan secara terpisah pada setiap instansi yang terkait yang kantornya saling berjauhan, akhirnya dapat diintegrasikan ke dalam satu gedung pelayanan sehingga sekurang-kurangnya TIGA HEMAT dapat dipenuhi yaitu:

Hemat Waktu

Dalam waktu yang singkat masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa dilayani beberapa kebutuhannya pada satu tempat.

Hemat Tenaga

Masyarakat tidak perlu susah-susah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk mendapatkan pelayanan. Dengan demikian ia dapat menghemat tenaganya untuk kegiatan atau pekerjaan lainnya.

Hemat Biaya

Masyarakat tidak pernah mengeluarkan uang untuk menyewa ojek atau pun untuk membayar joki, tetapi dengan pelayanan yang cepat dan gratis dapat menghemat biaya.

Untuk merealisasikan tiga hemat itu maka Bupati Belu periode 2015-2020, Willy Lay dan Ose Luan membangun Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Belu dengan tujuan demi pelayanan publik yang prima, cepat dan nyaman.

Pembangunan mall pelayanan publik ini dilakukan pada tahun 2018 dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan 2018. Gedung Plaza Perizinan ini diresmikan oleh Menteri PANRB RI, Abdullah Aswar Anaz pada Senin 3 Oktober 2022 pada saat Kabupaten Belu dipimpin oleh Bupati dr. Agustinus Taolin dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens.

Untuk mewujudkan konsep ruang kerja bersama gratis itulah maka kini di kantor yang bernama Plaza Pelayanan Publik -Timor Atambua itu memadukan semua pelayanan publik baik publik perizinan maupun non perizinan.

Menurut MenPANRB, H. Abdullah Aswar Anaz, MPP Timor Atambua sebagai sentra pelayanan perizinan dan non perizinan di kabupaten Belu merupakan MPP ke-69 di Indonesia sekaligus pertama di NTT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun