Nah, konsep tentang ruang atau space untuk kerja bersama yang gratis memang sangat dibutuhkan di daerah. Paling kurang pada suatu lokasi yang sama dapat terjadi multi pelayanan barang dan jasa, sehingga orang sungguh-sungguh dengan waktu yang terbatas, ia dapat memenuhi banyak kebutuhannya.
Sebagai orang di daerah, saya mengamati. Masyarakat yang datang dari kampung yang jauh di daerah perbatasan yang tergolong daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Masyarakat harus menunggu angkutan pedesaan yang mulai mencari penumpang pada pukul 23.00 dan penumpang harus memesan kursi atau langsung menumpang. Artinya ia harus rela tidur di atas angkutan pedesaan itu, menunggu hingga penumpang angkutan itu full dan baru berangkat dari desa menuju kota pukul 03.00 pagi.
Setibanya di kota pada pukul 07.00. Perkantoran baru dibuka pukul 08.00. Kemudian ketika pada jam 8.00 kantor buka, ia harus mengunjungi beberapa dinas terkait yang letak ruang kantornya terpisah bahkan jarak yang lumayan jauh. Maka ia butuh banyak waktu dan tambahan transportasi (ojek).Â
Belum selesai semua urusan, angkutan pedesaan sudah menunggunya untuk kembali pada pukul 13.00. Ia harus bergegas karena sesudah pukul 13.00 tidak ada lagi angkutan pedesaan ke kampungnya.
Itulah sekedar kisah di daerah 3 T seandainya Pemerintah Daerah tidak menyediakan ruang kerja bersama gratis yang bisa melayani semua kebutuhan masyarakat pada suatu tempat.
Maka untuk itu diperlukan adanya konsep co-working space di daerah sehingga mengurangi terjadinya sekedar haha-hihi bersama bestie di coffee shop, membuang banyak waktu untuk pergi dari satu kantor dinas ke kantor yang lain, atau mengejar angkutan pedesaan yang datang hampir pagi dan pulang siang hari.
Mall Pelayanan Publik Timor-Atambua
Salah satu konsep co-working space yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu di daerah Perbatasan Timor Leste adalah "Membangun atau Menciptakan Mall Pelayanan Publik atau MPP".
Apakah konsep seperti itu yang dimaksudkan Kompasiana, mari kita ikuti sedikit uraian mengenai adanya Mall Pelayanan Publik Timor-Atambua di Kabupaten Belu.
Data statistik laporan pengaduan masyarakat yang dirilis Ombudsman RI tahun 2015 menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah daerah menjadi pengaduan yang paling tinggi dibandingkan intansi lainnya.Â
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan membuat suatu terobosan membangun Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Belu dengan nama: Plaza Pelayanan Publik Timor - Atambua.