Peter F. Drucker, seorang penulis dan Konsultan Manajemen berkebangsaan Austria (1909-2005) yang juga disebut Ekolog Sosial dan dijuluki sebagai Bapak Ilmu Manajemen pernah berkata: "Kepemimpinan adalah mengangkat visi seseorang ke pandangan yang tinggi, meningkatkan kinerja seseorang ke standar yang lebih tinggi, dan membangun kepribadian yang melampaui batasan normalnya."Â
Setiap bangsa pada zamannya mendambakan tampilnya seorang pemimpin yang berjiwa muda, visioner dan energik, memiliki cita-cita dan harapan serta usaha-usaha konkret untuk menggaapainya demi masa depan bangsa.
Duaribuan tahun silam, Paulus telah meramalkan bahwa menjadi pemimpin yang berusia muda bukanlah sesuatu yang rendah, tetapi merupakan teladan bahkan untuk membuktikan kepada mereka yang tua bahwa usia bukanlah jaminan untuk menjadi pemimpin yang baik bagi suatu bangsa.
Dalam kata-kata ini, Paulus menasehati Timotius, muridnya untuk tegar berdiri sebagai pemimpin muda.
"Jangan seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu, dan dalam kesucianmu." (1 Tim 4: 12).
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun.
Seperti dirilis dalam hukumonline.com, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Sebagaimana tertuang dalam Putusan MA nomor 23P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024. Dengan demikian, aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Putusan MA pada sidang Rabu, 29 Mei 2024 yang dikatakan sebagai proses pengadilan yang terbilang cepat itu menuai protes atau menimbulkan pertanyaan besar bagi publik.
Kritik keras pertama datang dari Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurut beliau, putusan MA soal batas usia kepala daerah itu dinilainya sangat kacau, cacat etik dan hukum. Bahkan mantan Ketua MK itu mengaku mual ketika mendengar MA mengabulkan gugatan yang menunjukkan bahwa cara hukum kita di Indonesia sudah busuk. (https://nasional. tempo.co.)
Protes berikutnya datang dari Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati bahwa sebenarnya putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pilkada. Karena itu seharusnya KPU abaikan saja putusan MA tersebut. (https://perludem.org.06/06/2024).
Lantas pertanyaan muncul di sini 'mengapa batas usia calon kepala daerah dipersoalkan?' Apa sebab calon pemimpin berusia muda belum diterima saat ini?
Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan asumsi dasar bahwa justru saat ini bangsa kita membutuhkan tampilnya pemimpin-pemimpin muda yang visioner dan energik demi masa depan bangsa.
Mengapa Pemimpin Muda dipersoalkan
Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres  yang menjadi kekuatan hukum untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto, rupanya masih menjadi bahan diskusi hingga saat ini. Ditambah lagi Putusan MA nomor 23P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang batas usia calon Gubernur dan wakil gubernur pada usia 30 tahun, sontak mendapatkan banyak sorotan.
Berbagai kritikan itu datangnya dari generasi tua yaitu para pejabat pemerintahan yang rata-rata saat ini berusia di atas 50 bahkan diatasnya lagi.
Menurut saya secara pribadi protes itu terjadi karena generasi tua hingga saat ini belum siap untuk menyerahkan estafet pembangunan bangsa ini kepada generasi muda.Â
Selama ini yang selalu tampil sebagai pemimpin adalah generasi tua dalam hal ini mereka yang sudah berusia rata-rata di atas 50 tahun, dan mereka yang selama ini sudah menjabat di pemerintahan atau pun berkarier cukup lama.
Alasan atau syarat yang selalu dipakai untuk tampilnya pemimpin baru adalah pengalaman kerja. Pada hal kita tahu bersama bahwa tuntutan pengalaman kerja hanya melegitimasi mereka yang sudah berusia lebih.Â
Sebagai bangsa yang besar dan tidak muda lagi seharusnya kita menyambut gembira putusan MA untuk memberikan kesempatan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun. Â
Pertanyaan, apakah usia 30 tahun sudah tergolong matang dalam memimpin sebuah jabatan pemerintahan?
Pada hal telah ada banyak contoh tokoh pemimpin muda dalam Kitab Suci yang berhasil yang bisa menjadi referensi bagi kita. Misalnya tokoh Daud sebagaimana dikisahkan dalam Kitab 1 Samuel 16: 1-13.Â
Bahwa umur Daud ketika menjabat sebagai raja atas suku Yehuda adalah tiga puluh tahun (30 tahun). Dan ia memerintah menjadi raja selama 40 tahun. Seluruh kerajaannya makmur dan sejahtera.
Selain itu ada tiga pemuda yang gagah perkasa yang tampil sebagai pemimpin melawan Raja Nebukadnezar yaitu Sadrakh, Mesakh, dan Abednego, semuanya berusia muda belia.
Bahkan seorang Guru dan pemimpin yang selalu menjadi contoh dan teladan bagi umat Kristiani yang bernama Yesus Kristus itu mulai berkarya di muka umum pada usia 30 tahun.Â
Ia hanya berkarya selama tiga tahun di dunia, namun Kerajaan-Nya tidak berkesudahan meliputi seluruh alam semesta.
Pemimpin muda yang Energik dan VisionerÂ
Yang muda yang enerjik  dan yang visioner selalu menjadi harapan. Tentu saja pemimpin daerah yang berusia muda juga bukan sekedar muda, tetapi mesti energik dalam arti sehat jasmani dan rohani, kuat melawan tantangan, memiliki visi yang cerdas, dan harapan akan masa depan daerah yang dipimpinnya.
Mungkin orang selalu berpikir bahwa yang muda belum memiliki pengalaman dan tsoerack record yang mumpuni. Tetapi  juga perlu disadari bahwa pemimpin yang muda dengan sejuta impian dan cita-cita bisa membuat gebrakan-gebrakan baru yang belum pernah dibayangkan.
Karena itu menurut hemat saya usia muda 30 tahun tidak boleh diragukan. Sebab sudah teruji dalam sejarah bahwa banyak pemimpin dunia yang sukses menjadi pemimpin juga pada usia di bawah 40 tahun.Â
Sebut saja: Sanna Marin menjadi PM Finlandia (2019-2023) pada usia 34 tahun;  Daniel Noboa menjadi Presiden Ekuador pada usia 35 tahun; Gabriel Boric menjadi Presiden Chile pada usia 35 tahun;  Irakli Garibashvili menjadi  Perdana Menteri Georgia pada usia 31 tahun, dan masih banyak lagi pemimpin muda yang visioner dan energik. (CNBC Indonesia, 23/10/2023)
Penutup
Soekarno mengatakan "Berikan aku 10 pemuda akan kuangkat gunung, dan 100 orang niscaya akan kuguncangkan dunia." Itulah sebuah pekikan legenda dari banpak bangsa kita Soekarno, sebagai tokoh pemuda pada saat itu yang kalimatnya kini menjadi kenyataan.Â
Mungkinkah apa yang dikatakan Drucker dan dinubuatkan Paulus bahwa janganlah seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau. Tetapi jadilah pemimpin muda yang terbang tinggi bak rajawali. Maka putusan MA bisa jadi berkat untuk daerah.
Semoga bermanfaat.
Atambua: 07.06.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H