Peter F. Drucker, seorang penulis dan Konsultan Manajemen berkebangsaan Austria (1909-2005) yang juga disebut Ekolog Sosial dan dijuluki sebagai Bapak Ilmu Manajemen pernah berkata: "Kepemimpinan adalah mengangkat visi seseorang ke pandangan yang tinggi, meningkatkan kinerja seseorang ke standar yang lebih tinggi, dan membangun kepribadian yang melampaui batasan normalnya."Â
Setiap bangsa pada zamannya mendambakan tampilnya seorang pemimpin yang berjiwa muda, visioner dan energik, memiliki cita-cita dan harapan serta usaha-usaha konkret untuk menggaapainya demi masa depan bangsa.
Duaribuan tahun silam, Paulus telah meramalkan bahwa menjadi pemimpin yang berusia muda bukanlah sesuatu yang rendah, tetapi merupakan teladan bahkan untuk membuktikan kepada mereka yang tua bahwa usia bukanlah jaminan untuk menjadi pemimpin yang baik bagi suatu bangsa.
Dalam kata-kata ini, Paulus menasehati Timotius, muridnya untuk tegar berdiri sebagai pemimpin muda.
"Jangan seorang pun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu, dan dalam kesucianmu." (1 Tim 4: 12).
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun.
Seperti dirilis dalam hukumonline.com, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Sebagaimana tertuang dalam Putusan MA nomor 23P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024. Dengan demikian, aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Putusan MA pada sidang Rabu, 29 Mei 2024 yang dikatakan sebagai proses pengadilan yang terbilang cepat itu menuai protes atau menimbulkan pertanyaan besar bagi publik.
Kritik keras pertama datang dari Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurut beliau, putusan MA soal batas usia kepala daerah itu dinilainya sangat kacau, cacat etik dan hukum. Bahkan mantan Ketua MK itu mengaku mual ketika mendengar MA mengabulkan gugatan yang menunjukkan bahwa cara hukum kita di Indonesia sudah busuk. (https://nasional. tempo.co.)
Protes berikutnya datang dari Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati bahwa sebenarnya putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pilkada. Karena itu seharusnya KPU abaikan saja putusan MA tersebut. (https://perludem.org.06/06/2024).