Para Wakil Rakyat kita di DPR sebenarnya mendorong terjadinya reformasi perpajakan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak termasuk mendorong transformasi  shadow economy (ekonomi bayangan) untuk masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau  pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat saat ini namun yang selama ini lepas jangkauan pajak. (https://www.dpr.go.id.  Berita dewan perwakilan rakyat indonesia)
Tanggung jawab sebagai warga negara
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus setia membayar atau menyetor pajak PPN 12% tersebut.
Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak ) penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (12%) disetor langsung ke kas negara.
PPN yang sudah tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak), yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar.
Tentu saja yang mesti kita sebagai Warga Negara perhatikan adalah ketika membeli  produk-produk yang kena pajak, perlu memperhatikan faktur pajaknya yaitu  bagian yang menjadi kewajiban kita sebagai konsumen.
Selain itu dengan berbelanja barang-barang yang kena pajak, kita telah turut berpartisipasi dalam pembangunan. Â Karena itu kita juga perlu mendorong sesama warga negara Indonesia untuk berbelanja secara legal menjauhkan diri dari perdagangan ilegal.
Kita perlu meyakini bahwa dengan membayar PPN 12 % kita ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Dengan menyetor atau membayar PPN kita telah ikut merealisasikan kata-kata Pahlawan Nasional kita, Mgr. Albertus Sugiyapranata yakni menjadi 100% warga negara Indonesia dan 100 % umat beragama.
"Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah."
Demikian pemikiran sederhana ini, Semoga bermanfaat!
Atambua: 19.03.2024