Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pentingnya Sebuah Kolaborasi demi Peningkatan Mutu Pendidikan

18 Januari 2024   18:47 Diperbarui: 18 Januari 2024   18:54 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus MPK Keuskupan Atambua terpilih bersama Komdik K.A. (sumber: dokpri Komdik K.A)

Peserta Temu Yayasan Pendidikan Katolik K.A (sumber: Dokpri.Komdik K.A)
Peserta Temu Yayasan Pendidikan Katolik K.A (sumber: Dokpri.Komdik K.A)

Pertama: Pembenahan dan Pemberesan Yayasan-yayasan Pendidikan.

Menurut para pakar pendidikan, konsolidasi yayasan pendidikan itu sangat penting demi pengelolaan lembaga pendidikan yang bermutu, solider, dan berkelanjutan. Untuk itu segala sesuatu yang berhubungan dengan yayasan hendaknya dibenahi dan dibereskan.

Apa saja yang harus dibereskan oleh yayasan pendidikan? Ada banyak hal di antaranya kepengurusan yang sudah kedaluwarsa perlu diremajakan lagi. Selain itu pengurusan statuta, NIB, AD/ART, SOP dan lain-lain yang berhubungan dengan kelengkapan sebuah yayasan pendidikan dan sesuai dengan tuntutan regulasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua: Pembatasan Pengelolaan Sekolah Katolik

Dirasakan bahwa yayasan-yayasan pendidikan Katolik di Keuskupan Atambua ini mengelola lembaga pendidikan terlalu banyak yang merupakan hasil peninggalan para misionaris dahulu. 

Banyaknya lembaga pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK yang tidak dibarengi dengan dana yang memadai, jarak antara sekolah dengan kantor yayasan yang sangat jauh; dan kebijakan-kebijakan pendidikan lainnya, menyebabkan perhatian yayasan sangat terbatas jangkauannya terhadap lembaga pendidikan yang ada. 

Hal itu menyebabkan yayasan hanya memiliki nama, sementara guru dan infrastruktur sangat tergantung pada pemerintah. Karena itu muncul dalam diskusi ini agar yayasan pendidikan Katolik membatasi sekolah binaannya, dan bila memungkinkan maka sekolah-sekolah itu dapat diserahkan kepada pemerintah untuk dinegerikan! 

Ketiga: Pembentukan Majelis Pendidikan Katolik tingkat keuskupan

Salah satu keputusan penting dalam temu yayasan pendidikan katolik ini adalah terbentuknya MPK atau Majelis Pendidikan Katolik yang menjadi wadah yang mempersatukan semua yayasan pendidikan katolik dan menyuarakan aspirasi mereka ke tingkat yang lebih tinggi yaitu MNPK, Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang berkedudukan di Jakarta.

Jadi temu yayasan ini pada akhirnya berhasil memilih badan pengurus majelis pendidikan katolik tingkat keuskupan Atambua yang terdiri dari Ketua: Rm. Gabriel Bouk (Yayasan Pendidikan Snuna, TTU); Sekretaris: Sr. Lestari OSU (Yayasan Pendidikan Ananta Bakti, Ursulin); dan Bendahara: Rm. Marianus M. Knaofmone (Yayasan Pendidikan Emaus Seminari Lalian).

Keempat: Melakukan Rapat Umum Anggota Yayasan tetap pada awal tahun pendidikan.

Dan lagi sebuah keputusan yang sangat penting demi eksistensi yayasan pendidikan katolik adalah melakukan RUA yayasan tetap setiap tahun pada awal tahun pelajaran. Maksudnya supaya melakukan evaluasi dan perencanaan terhadap roda keberlangsungan yayasan pendidikan tersebut. 

Hanya melalui Rapat Umum Anggota, yayasan dapat mengambil keputusan-keputusan yang penting dan vital demi keberlangsungan yayasan misalnya pergantian pengurus, perencanaan, kaderisasi dan lain-lain menyangkut yayasan, semuanya bisa dibicarakan bersama dalam RUA yayasan itu.

Ya, itulah empat hasil keputusan bersama dalam temu yayasan pendidikan Katolik yang baru untuk pertama kalinya digelar pada lima tahun terakhir ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun