Selain itu, prodiakon juga dapat mengirim komuni untuk orang sakit dan memimpin ibadat sabda. Namun seorang prodiakon tidak boleh memberikan berkat publik kepada umat.
Untuk diketahui juga bahwa belum semua keuskupan di Indonesia menerima atau memakai istilah prodiakon. Jabatan ini baru berlaku di kalangan Gereja Keuskupan Agung Semarang.
Kembali ke peristiwa 31 Mei 2023 di Seminari Tinggi Santo Mikael Kupang
Ke-24 frater yang ditahbiskan menjadi diakon itu terdiri dari 9 orang diakon untuk Keuskupan Agung Kupang; 6 orang diakon untuk keuskupan Weetebula; 3 orang diakon untuk keuskupan Atambua; dan enam orang lainnya berasal dari tarekat-tarekat religius. Uskup yang mentahbiskan mereka adalah Mgr. Petrus Turang, Uskup Agung Kupang.
Diantara mereka yang ditahbiskan diakon itu, ada tiga diakon projo dari Keuskupan Atambua yaitu Diakon Marselinus Demetri Mali Pr; Diakon Prudensius Naikofi Pr; dan Diakon Engelbertus Nahak Pr.
Sesuai ajaran teologi katolik, diakon mempunyai tempat dan kedudukan yang khusus dalam gereja, sekaligus bersifat sementara, karena beberapa waktu kemudian mereka akan mendapatkan tahbisan lengkap sebagai imam. Kalau dalam tahbisan diakon, uskup pentahbis hanya menumpangkan tangan; dalam tahbisan imamat, uskup akan mengurapi tangan dan kepala mereka dengan minyak dan penumpangan tangan sebagai kepenuhan Roh Kudus dalam jabatan imamat.
Demikianlah beberapa penjelasan singkat mengenai tempat dan kedudukan seorang diakon dalam gereja Katolik sehubungan dengan peristiwa tahbisan diakon yang terjadi di Seminari Tinggi Santo Mikael Kupang kemarin.
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat bagi para pembaca dan Kompasianer terkasih.
Atambua: 31.05.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H