7. Â Tidak boleh menghasut dan mengadu domba masyarakat pemilih
8. Â Siap mendukung yang terpilih, menjalin kerja sama dan bekerja bersama-sama untuk membangun desa.
9. Â Setiap calon kepala desa (cakades) hendaknya mengembangkan budaya mencintai masyarakat dan Desamu.
10. Proficiat bagi Cakades yang terpilih dan menghindari politik balas jasa dan balas dendam.
Ketiga, Seruan Moral ditujukan kepada Masyarakat Pemilih.
1. Kepada masyarakat pemilih, hendaknya gunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
2. Sebagai masyarakat pemilih diminta untuk memilih dari HATI karena calon yang akan terpilih bekerja bagi masyarakat desa.
3. Â Masyarakat pemilih, tidak boleh terikat dengan pemberian-pemberian dan tidak gampang dan mudah terpengaruh dengan janji yang muluk-muluk.
4. Masyarakat pemilih tidak boleh terpengaruh dengan isu-isu yang menyesatkan dan hasutan-hasutan yang memecah belah.
5. Masyarakat pemilih hendaknya turut menjaga keamanan dan ketertiban demi kebaikan dan kenyamanan bersama.