2. Â Panitia Penyelenggara Pilkades tidak boleh pilih kasih dan tebang pilih.
3. Â Panitia Penyelenggara Pilkades dalam melaksanakan tugasnya hendaknya berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
4. Â Panitia Penyelenggara Pilkades hendaknya menjaga netralitas
5.  Panitia Penyelenggara Pilkades harus menjaga  dan menjamin keamanan, ketertiban selama kampanye, pada saat pemilihan dan sesudah pemilihan.
Kedua, Seruan Moral ditujukan kepada Para Calon Kepala Desa (Cakades).
1. Â Bersaing secara sehat dan bertarung secara santun.
2. Â Tidak boleh terjadi sikut-sikutan
3. Â Tidak boleh saling memfitnah dan mencemooh antara satu calon terhadap calon yang lain.
4. Â Tidak boleh menyebarkan isu yang menyesatkan dan melakukan Kampanye Hitam (Black Campaign).
5. Â Menghindari Politik Uang (Money Politic) dan memberikan janji-janji yang muluk-muluk.
6. Â Setiap Calon Kepala Desa (Cakades) hendaknya siap Menang dan Siap Kalah.