Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

3 Hal Ini Perlu Diperhatikan, Bila Baju Adat Jadi Seragam Sekolah

15 November 2022   10:06 Diperbarui: 16 November 2022   02:53 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah topik pilihan yang hampir terlewati. Padahal ditilik dari substansinya merupakan sebuah topik yang menarik untuk dibahas di sini. Untuk itu saya ingin ikut nimbrung dalam pembahasan tentang "Baju Adat untuk Seragam Sekolah".

Berbicara tentang baju adat, tentu masing-masing daerah punya baju adatnya sendiri. Namanya baju adat ya tentu saja paling pas bila dipakai untuk acara adat. Selain karena nuansanya yang berbeda, tentu saja ada kerumitan-kerumitan tertentu yang menyertainya.

Bapak Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah mengharuskan baju adat atau tradisional wajib digunakan untuk seragam sekolah. Tentu dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal. Namun apakah dengan serta merta seluruh bangsa Indonesia, para guru dan orangtua siswa akan menerima dan melaksanakannya begitu saja? 

Sabar dulu. Untuk menjadikan baju adat/tradisional sebagai seragam sekolah, tentu saja harus dikaji dari berbagai perspektif agar nuansa adat yang melekat pada baju adat itu tidak serta-merta terbawa juga dalam situasi sekolah. 

Selain itu pertimbangan lain sebagaimana dimaksudkan dalam kebijakan itu perlu disepakati bersama agar betul-betul semua pihak terutama sekolah dapat menerima dan melaksanakannya.

Ilustrasi Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat TTS (sumber: Biro Setpres RI)
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat TTS (sumber: Biro Setpres RI)

Kebijakan Nasional

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, di sana dikatakan bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, yakni untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme; kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara para peserta didik. Selain itu dengan seragam sekolah dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa-siswi.

Peraturan menteri ini sekaligus memuat aturan baru mengenai seragam sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Sebuah penjelasan atas perturan itu mengatakan bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Ditambahkan juga di sana bahwa selain pakaian seragam sekolah yang sudah diatur, sekolah dapat mengatur juga pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Menteri Dikbud dan Ristek, dalam peraturan menteri itu juga menjelaskan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Bahkan yang tidak kalah penting dan menariknya Permendikbud Ristek ini adalah di sana ditegaskan lagi bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban yang diatur dalam Permendikbud Ristek 50 ini akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan dan hak-hak jabatan; dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi pakaian adat Timor (Sumber:keluyuran.com)
Ilustrasi pakaian adat Timor (Sumber:keluyuran.com)

Bagaimana Menyikapinya

Dengan membaca dan mendalami Permendikbud ini, sebagai orangtua siswa yang punya anak sedang belajar di SD dan SMA, saya menarik kesimpulan bahwa berdasarkan peraturan ini, sekolah ditambahkan lagi beban dalam hal soal seragam sekolah. 

Sebab ketika membaca aturan ini, kita menemukan bahwa sebelumnya di sekolah sudah ada dua (2) macam pakaian seragam yaitu pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. 

Lalu, dari peraturan tersebut ditambahkan lagi sebuah seragam yang diberi nama "seragam khas sekolah". Berarti sudah tiga (3) macam pakaian seragam. Kalau ditambahkan lagi pakaian seragam wajib yaitu pakaian atau baju adat/tradisional, maka jadilah empat (4) buah seragam sekolah.

Apakah ini tidak memberatkan para orangtua atau wali siswa?

Tentu saja jawabannya "ya" dan "tidak". 

Kalau jawabannya "ya", tentu kemudian Pak Menteri yang baik hati itu bisa saja menambahkan bahwa seragam bisa diadakan oleh sekolah dengan menggunakan "dana BOS", misalnya. Ya, jangan protes dulu sebab saya hanya menduga-duga isi hati pak Menteri.

Tetapi yang menjadi dasar paling penting adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Felix Tani dalam judul tulisan "Pak Nadiem, Tolong Revisi Aturan Seragam Pakaian Adat" (Kompasiana,27 Oktober 2022).

Menurut saya, ketika pakaian adat atau pakaian daerah atau pakaian tradisional hendak dijadikan pakaian seragam di sekolah, maka sekurang-kurangnya tiga hal ini perlu diperhatikan, yakni:

Pertama, kita harus memahami betul pengertian atau definisi mana yang hendak dipakai. Apakah pakaian adat atau pakaian daerah atau pakaian tradisional? 

Sebab yang namanya pakaian adat atau pakaian daerah atau pakaian tradisional, memiliki asesoris dan kelengkapan tertentu yang hanya bisa dipakai dalam nuansa budaya atau dalam pesta adat.

Kalau Pak Felix Tani mencontohkan pakaian adat Batak Toba, saya mengambil contoh pakaian adat Timor. Itu pun terdiri dari berbagai suku atau etnis, di mana tiap suku atau etnis memiliki pakaian dan kelengkapannya masing-masing. 

Kalau namanya pakaian adat Timor (Atoin Meto atau Dawan), selain kain atau sarung, tidak mengenakan baju/kemeja, menggunakan kelewang dan pada bagian kepala memakai destar atau perhiasan khas dari perak.

Nah, kalau ini semua hendak dipakai sebagai seragam sekolah, maka bukannya memudahkan tetapi membuat jadi rumit.

Kedua, kalau pakaian adat atau daerah yang digunakan haruslah memilih yang simple. Selain itu mempertimbangkan sopan santun di sekolah. Jangan sampai memberatkan siswa. 

Saya masih sependapat dengan Prof. Felix, pilihan pakaian adat atau daerah sebagai seragam bagi kami di NTT bukan menjadi seragam tetapi menjadi "anekaragam" karena tiap daerah/suku punya pakaiannya atau motif kainnya masing-masing. 

Maka bukan lagi nasionalisme yang ditonjolkan tetapi sporadisme yang akan terjadi. Karena itu sekali lagi baiklah kita mempertimbangkannya secara matang. Kalau dikatakan seragam, ya tokh baju/kemeja dan sarung/bruknya saja. Sedangkan asesorisnya tak perlu. Dalam hal ini semua orangtua akan setuju.

Ketiga, pilihan pakaian daerah yang dipakai di sekolah sebagai pakaian seragam "budaya" pada hari-hari tertentu, sebaiknya dimodifikasi khusus untuk seragam sekolah sesuai umur anak atau siswa. 

Misalnya pakaian daerah Timor, berupa kain tenun, kalau tidak dipakai sebagai sarung, bisa juga dalam bentuk baju tenun atau rompi. Sedangkan asesorisnya berupa kelewang atau kakaluk dan destar, tidak perlu dipergunakan. 

Untuk itu, sanksi yang diberikan kepada Pemda atau Kepala Sekolah bisa saja menjadi lebih ringan karena memang selama ini sudah dipergunakan, meskipun peraturannya baru dikeluarkan pak Menteri kita.

Nah itulah sedikit sumbangan pikiran, selain untuk ikut meramaikan topik pilihan ini, juga sedikitnya memberikan masukan kepada pak Menteri Nadiem Makarim, Pemda atau pun Kepala Sekolah dan orangtua agar menjadi pertimbangan dalam menggunakan pemilihan pakaian daerah sebagai salah satu pakaian seragam di sekolah. ***

Atambua: 15.11.2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun