Kembali ke contoh kasus di atas, secara normal tinggal empat tahun lagi saya harus pensiun. Untuk menghadapi masa pensiun itu, ada beberapa langkah strategis yang telah saya lakukan sekedar untuk persiapan menghadapi saat itu, antara lain:
Langkah Strategis pertama:  Mengikuti  Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Sebagai lembaga swasta, pihak Keuskupan mewajibkan pegawainya untuk mengikuti program Dana Hari Tua dengan memilih lembaga yang mengelola DHT-nya yaitu Dana Pensiun-Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Terhadap tawaran kewajiban ini, saya lebih memilih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh Bank BNI dalam program Simphony. Untuk itu sejak menjadi Pegawai Keuskupan Atambua pada tahun 1997, saya telah melakukan perjanjian kerja sama dengan DPLK untuk menyimpan dana pensiun saya di sana.
Dan puji Tuhan, setiap bulan saya dapat menyetorkan kewajiban saya sebagai peserta aktif DPLK Bank BNI. Dan sebagaimana tawaran pilihan usia pensiun DPLK, saya memilih usia pensiun DPLK pada 55 tahun. Itu berarti saya akan pensiun dan menerima DPLK pada tanggal 4 Februari 2023. Â Artinya kepensiunan saya pada DPLK mendahului usia pensiun kerja pada Lembaga Keuskupan Atambua.Â
Mengapa saya memilih usia ini?Â
Dasar pertimbangan saya bersama keluarga bahwa alangkah baiknya penerimaan dana pensiun DPLK mendahului usia pensiun kerja agar dana tersebut dapat dipergunakan untuk menambah modal usaha, termasuk pengadaan aset seperti pembelian mobil.
Langkah Strategis kedua: Menjadi Anggota Credit Union Kasih SejahteraÂ
Salah satu program yang ditawarkan oleh Credit Union Kasih Sejahtera Atambua yang merupakan anggota Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (Puskopcuina) Kalimantan adalah Simpanan Hari Tua yang dikenal dengan nama FINI yaitu bibit unggul yang sesuai kearifan lokal di Timor Barat, "dalam situasi paceklik apapun, bibit ini tidak boleh habis dimakan, karena dipersiapkan sungguh sampai musim tanam berikutnya tiba". Jadi Fini tidak boleh dimakan kecuali untuk ditanam sebagai bibit untuk menghasilkan bibit yang baru. Demikian pun simpanan Fini ini tidak boleh diambil selama belum mencapai sejumlah Rp 100 juta. Itulah yang dimengerti oleh para anggota CU sebagai Dana Pensiun.Â
Langkah Strategis ketiga: Mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.