Selain karena kekurangan uang, pilihan melahirkan di dukun kampung juga didasarkan pada pelayanan yang lebih baik dan mungkin karena lebih ramah. Ada dukun bersalin di kampung yang sangat mahir dalam membantu ibu bersalin. Bila sudah memberlakukan jampersal ini, ternyata masih ada ibu-ibu bersalin yang masih mau dibantu oleh dukun bersalin dan tidak mau ke fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, berarti ada sesuatu yang kurang pada fasilitas kesehatan kita. Bisa saja karena pelayanan kurang maksimal, kurang kemanusiaan, dan lain-lain.Â
Kedua, Persoalan kedua yang hendak dibahas di sini adalah masa laku Instruksi Presiden itu hanya 12 Juli s/d 31 Desember 2022.
Mengapa Inpres tentang Jaminan Persalinan Gratis itu hanya berlaku enam bulan saja? Â Pada hal tujuan dari Inpres ini sangat mulia dan luar biasa yaitu untuk menekan angka kematian ibu tidak mampu dan bayinya, sekaligus menjamin kualitas hidup ibu hamil hingga melahirkan dan melalui masa nifas.
Apakah dengan hanya membantu memberikan jaminan persalinan gratis kepada ibu-ibu yang melahirkan pada jenjang waktu Juli hingga Desember 2022, lantas angka kematian ibu tidak mampu dan bayinya ditekan? Tentu saja Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BKKBN dan terutama bapak Presiden mempunyai  pertimbangan tertentu untuk memberlakukan Inpres tersebut. Bagaimana dengan nasib ibu-ibu yang akan melahirkan pasca pemberlakuan jampersal ini?
Kita berharap mudah-mudahan dengan pemberlakukan Inpres Jampersal selama satu semester ini dapat memacu ibu-ibu hamil untuk lebih memilih untuk bersalin di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas untuk dibantu oleh dokter dan bidan yang telah terdidik dan terlatih, serta memiliki fasilitas yang lebih memadai.
Untuk itu pemerintah hendaknya mendorong agar Rumah Sakit dan Puskesmas kita tidak hanya memiiki fasilitas kesehatan yang bagus, tetapi sekaligus dilengkapi dengan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan manusiawi terhadap ibu-ibu bersalin dari keluarga yang tidak mampu.
Bagi masyarakat Indonesia khususnya para suami dan keluarga besar hendaknya memiliki kesadaran baru untuk selalu dan hanya mengantarkan istri yang akan melahirkan ke fasilitas kesehatan. Sebaliknya katakan tidak kepada dukun kampung atau prosedur kelahiran tradisional.
Dengan demikian, meskipun Inpres Jampersal gratis ini hanya berlaku tanggal 12 Juli sampai dengan 31 Desember 2022, namun  kita berharap dia punya gaung yang berpengaruh sehingga mampu menekan angka kematian ibu tidak mampu dan bayinya.  Itulah tiket surgawi bagi ibu-ibu yang melahirkan dengan selamat karena telah memanfaatkan fasilitas kesehatan secara gratis. Terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk  Inpres Jampersal ini. Salam sehat selalu. Tuhan memberkati.
Atambua, 28.07.22
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H