Menarik bahwa kali ini Kompasiana mengajak para Kompasianer untuk mendiskusikan tema pemekaran wilayah. Persoalan mengapa tema ini diangkat tidaklah penting. Namun yang terpenting adalah mempersoalkan efektivitas dari pemekaran wilayah itu bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Apa yang dimaksudkan dengan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah itu? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007, pemekaran daerah di Indonesia adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/ kota  menjadi dua atau lebih. Atau dengan kata lain,  pembentukan wilayah  administratif baru di tingkat Propinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat besar dan luas. Pembagian atas wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota pada umumnya masih menggunakan pendekatan kewilayahan. Sebagian besar pembagian wilayah itu masih berdasarkan pembagian menurut kolonial Belanda, atau pembentukan wilayah gaya baru pada zaman kemerdekaan.
Pembagian wilayah Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dan dari Kepulauan Talaud sampai Rote sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945 memang terkesan lamban. Pada hal Indonesia sebagai Negara kepulauan dengan luas 7,81 juta km2 dengan rincian luas daratan sebesar 1.919.440 km2 dan luas lautan sekira 3.273.810 km2.
Wilayah seluas ini dengan jumlah penduduk Indonesia berdasarkan statistik tahun 2021 sebanyak 273.879.750 jiwa. Penduduk Indonesia terus bertambah. Sementara itu, tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia boleh dikatakan sebagian besar masih berada di bawah standar.
Pertanyaan  'pemekaran wilayah, efektifkah? Jawabannya dengan lantang bahwa pemekaran wilayah Indonesia memang sangat efektif. Sebab masih ada sebagian propinsi dan kabupaten/kota memiliki wilayah yang luas, belum lagi ditambah dengan jumlah rakyat yang besar.
Pemekaran wilayah memang efektif demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan akhir dari pemekaran wilayah adalah demi kepentingan rakyat banyak atau bonum commune.
Atas pertimbangan ini, pemekaran wilayah efektif, yakni:
1. Â Rata-rata pembagian wilayah atas provinsi-provinsi masih merujuk pada pembagian wilayah atau daerah oleh kolonial Belanda atau Orde Lama. Karena itu pembagian wilayah masih sangat luas. Maka dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah, pemekaran wilayah sangatlah efektif.Â
Sejak Indonesia merdeka hingga tahun 1975 Indonesia memiliki 26 provinsi. Pada tahun 1976 dengan integrasi Timor-Timur ke dalam NKRI menjadi provinsi ke-27. Dari tahun 1976 hingga berakhirnya Orde Baru, tidak ada pemekaran wilayah. Pada orde reformasi, bertambah 10 wilayah provinsi baru. Â Untunglah baru pada tahun 2022, ada pemekaran atau penambahan tiga provinsi baru di Indonesia sehingga akan menjadi 40 buah provinsi.