Kita sepatutnya bersyukur kepada Tuhan karena boleh menganugerahi kita sebuah bangsa yang memiliki Dasar Negara Pancasila. Sebagai Dasar Negara, Pancasila bukanlah baru lahir pada saat Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Para pendiri bangsa kita sudah memikirkan pentingnya Dasar Negara suatu negara merdeka. Karena itulah pada sidang panitia persiapan Indonesia merdeka sudah membahasnya.
The Founding Fathers kita sungguh memiliki hati terhadap keberadaan bangsa ini. Itulah sebabnya Ir. Soekarno pada masa "belajar"nya di Ende, Pulau Flores, ia sudah berpikir tentang Dasar Negara Indonesia merdeka yang akan diberi nama Pancasila. Meskipun pada waktu di Ende, Flores itu, istilah Pancasila belum dirumuskannya. Namun hal itu sudah mulai tertanam dan bertunas ketika duduk termenung di bawah pohon Sukun bercabang lima.
Bung Karno memang lebih suka menyebut pengasingannya ke Ende sebagai "sekolah" bukan pembuangan, demikian tulis Alfred Jogo Ena dalam sebuah buku mungil berjudul : "Bung Karno Gereja Katolik SVD & Pancasila" (hal. 38).
"Di Ende, aku amat menikmati sekolahku. Aku bisa membaca gratis aneka buku dalam bahasa Inggris, Jerman dan Belanda di Perpustakaan para Pastor Katolik. Di sana aku mendapatkan teman diskusi yang sepadan. Dan bahkan aku dengan semangat belajar pada para pastor yang begitu mencintai masyarakat Flores...."
Kembali lagi kepada diskusi tentang Dasar Negara Indonesia Merdeka. Dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 1 Juni 1945, dalam pidatonya Bung Karno menyebut dasar negara Indonesia merdeka dengan nama Pancasila. Yang menurut catatan sejarah, dikatakan bahwa itu atas usulan seorang ahli bahasa. Ada yang mengatakan bahwa 'ahli bahasa' itu adalah seorang Pastor Katolik di Ende.
Atas dasar itu, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Istilah Pancasila. Istilah Pancasila dari bahasa Sansekerta yang berarti Lima Dasar sebagaimana disampaikan dalam pidato Bung Karno itu.
Rumusan Pancasila yang benar dan tepat itu ada pada Mukadimmah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, Dasar Negara Pancasila pernah ingin dirobah ke dasar negara yang lain. Untunglah bahwa Pancasila memiliki kekuatan dari dalam bangsa Indonesia sendiri.Â
Karena itu, pada tahun 1949, ketika kita kembali ke UUD 1945 berarti sekaligus Pancasila tetap menjadi Dasar Negara yang tak tergantikan.
Pada zaman Orde Baru, Presiden Soeharto melalui rencana pembangunan lima tahun (Repelita) selalu menempatkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Way of Life bangsa Indonesia.