Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2019 tentang Satu Data Indonesia segera akan terwujud.Â
Yang dimaksud dengan Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan Kode  Referensi dan Data Induk (https://bigbox.co.id).
Ada tiga prinsip utama dalam satu data Indonesia, yakni adanya satu metadata yang baku; satu standar data nasional; dan juga satu portal data resmi. Â Portal data resmi satu data Indonesia adalah Data.go.id.Â
Adanya portal data resmi ini sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfataan data yang terbuka. Artinya satu data yang resmi dihasilkan oleh pemerintah dapat dipergunakan oleh dan untuk semua. Penggunaan data-data itu tidak terbatas pada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah saja, namun juga semua instansi lain yang dapat mengakses data terkait Indonesia.
Salah satu bukti pengintegrasian data kependudukan yang akan diberlakukan segera adalah NIK jadi NPWP. Wacana yang selama ini bergaung, yaitu kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan DJP akhirnya membuahkan hasil: Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai terwujud dan akan berjalan pada tahun 2023.
Tujuan dari semua program  dan inovasi-inovasi birokrasi yang dilakukan pemerintah tidak lain adalah demi pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik atau demi kesejahteraan masyarakat, bonum comunne.
Maka dengan adanya NIK sekaligus menjadi NPWP dapat memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa perlu membuat NPWP lagi.
Dari tujuan pertama ini saja sebenarnya kita sudah memangkas satu birokrasi kerja yaitu pengurusan NPWP baru bagi penduduk Indonesia yang menjadi wajib pajak baru, ketika hendak membayar pajak. Dengan memotong jaringan kerja ini, kita sudah lebih efisien dan efektif dalam bekerja serta banyak keuntungan lain yang dapat diperoleh.
Sedangkan bagi pemerintah sendiri, tentu ada banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan berlakunya NIK jadi NPWP ini. Dengan dan melalui integrasi sau data Indonesia yaitu data kependudukan dan perpajakan ini lebih memudahkan Negara untuk memperkuat dan mengontrol upaya penegakan kepatuhan membayar pajak bagi seluruh warga masyarakat.Â
Sebab apabila masyarakat wajib pajak haru mengurus NPWP tersendiri lagi, bukan tidak mungkin banyak penduduk Indonesia yang bisa saja lolos dari kepatuhan membayar pajak kepada negara.
Sebagai penduduk Indonesia dan wajib pajak yang telah memiliki NPWP sejak tahun 2010, saya dapat menarik dua kesimpulan sementara dari integrasi NIK jadi NPWP ini, yakni: