Tiga, kebijakan cuti bersama. Pemerintah menetapkan periode cuti bersama lebih dari dua hari. Sehingga jika ditotalkan, seluruh waktu untuk  libur Idul Fitri bisa mencapai 1 minggu. Nah kebijakan bisa saja akan dilanggar oleh  perusahaan yang tidak mengizinkan karyawannya untuk libur atau cuti bersama itu. Dampak lainnya adalah kita berdoa agar tidak terjadi lonjakan pasien covid-19 pasca cuti bersama yang lama ini. Lamanya cuti bersama juga selain berdampak pada penambahan pasien covid 19 yang tidak kita ingini, juga berakibat bagi para pemakai tenaga kerja di perusahaan misalnya.
Tujuan dari dikeluarkannya kebijakan puasa ramadan ini adalah untuk menekan angka jumlah terpapar covid-19. Namun, bila dalam kebijakan itu yang satu tegas, namun yang lain memudahkan, di situlah letak perlunya konsistensi dalam membuat dan menetapkan kebijakan.
Nah, pada tataran ini berlaku prinsip "Verba docent, exempla trahunt", kata-kata mengajar, tetapi teladan menarik. Marilah kita terlebih menjadi pelaku kebijakan, supaya pada saatnya kebijakan itu memberdayakan kita.
Atambua, 07.04.2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H