Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Isu Penundaan Pemilu 2024: Apa yang Akan Terjadi?

8 Maret 2022   10:55 Diperbarui: 8 Maret 2022   11:08 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk kesekian kalinya isu penundaan Pemilu 2024 mengemuka.  Kali ini memang tidak tanggung-tanggung karena isu itu datang dari dua Ketum Partai Politik yaitu Muhaimin Iskandar, Ketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zulkifli Hasan, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN).  

Meskipun usulan dari keduanya menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari internal partai yang mereka pimpin, namun sebagai wacana sudah mulai bergulir.

Muhaimin Iskandar sendiri mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 sangat bergantung pada sikap masing-masing ketum parpol kontestan pemilu.  Sekali lagi, Cak Imin mengatakan wacana penundaan pemilu 2024 itu merupakan aspirasi yang datang dari kalangan pengusaha dan pelaku ekonomi karena pandemi covid-19 sejak tahun 2020 telah membuat sektor perekonomian Indonesia nyaris porak poranda (Kompas.TV). Dengan kata lain, Cak Imin meminta dukungan dari para ketum partai lainnya, supaya Pemilu 2024 bisa ditunda.

Zulkifli Hasan ditentang oleh Sekretaris Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPPW) PAN Jawa Barat, Ahmad Adib Zain bahwa pernyataan penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Zulhas itu telah mencoreng nama baik PAN dan Demokrasi serta bukanlah pernyataan yang mewakili partai, katanya dalam detikjabar, 01/3-2022 silam.

Bola panas ini mulai menggelinding. Namun rupanya masih berputar di luar arena. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD sendiri menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah membahas rencana pengunduran pemilihan umum (Pemilu) 2024 (Kompas.TV).

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi menghormati keputusan bersama dalam rapat dengan DPR dan KPU yang telah memutuskan pemungutan suara pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Lantas, ada apa sehingga kedua Ketum Parpol itu menggelindingkan isu panas ini? Secara tidak langsung dengan menunda Pemilu 2024  dengan sendirinya masa jabatan Jokowi diperpanjang. Terhadap hal ini, ada pihak yang setuju, tetapi ada juga yang menolak, termasuk di kalangan parpol pendukung Jokowi sendiri pun tidak satu suara. Bahkan bisa jadi ini berpotensi untuk perpecahan internal, demikian Tante Vaksin dalam Kompasiana.com.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang "tidak mungkin dapat dilaksanakan". 

Menurut pakar hukum yang juga adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, penundaan Pemilu 2024 dinilai menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, tandasnya dalam Tribunjogja.com.

Penundaan Pemilu 2024 bukan sekedar perpanjangan masa jabatan Presiden, Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin saja, tetapi  sekaligus perpanjangan masa jabatan anggota DPR, DPRD dan DPD.  Untuk itu sekali lagi menurut Ihza Mahendra,  "Jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya?" 

"Tidak ada dasar hukum sama sekali! Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua  penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya "ilegal" alias "tidak sah" atau "tidak legitimate", katanya Yusril Ihza Mahendra dalam  detikEdu (27/2/2022).

Secara hukum, jika memang isu penundaan pemilu ini semakin menguat dan memang harus terjadi, maka Prof. Yusril menyebut perlunya tiga alternatif ini dilaksanakan, yaitu:

Pertama, Amandemen UUD 1945.

Kedua, Presiden harus mengeluarkan Dekrit sebagai tindakan revolusioner.

Ketiga, Perlunya constitusional convention atau konvensi ketatanegaraan.

Dalam praktek ketatanegaraan Dekrit Presiden baru pertama kalinya terjadi dalam sejarah yang dilakukan oleh Presiden Soekarno yaitu pada Juli 1959 yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945. 

Berharap Tidak Terjadi

Berdasarkan apa yang dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara ini,para ketum Parpol berpikir berulang-ulang kali untuk menjatuhkan pilihan apakah mendukung isu penundaan Pemilu 2024 atau melanjutkan proses Pemilu 2024. Sebab bila kita mempertimbangkan secara matang sambil mengabaikan kepentingan pribadi atau egopolitik kita, maka pilihan yang paling tepat adalah melaksanakan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya. Sekali lagi konsekuensi paling berat bisa terjadi bila pilihan itu jatuh pada penundaan pemilu 2024.

Kalau isu penundaan Pemilu 2024 ini betul-betul terjadi maka untuk pertama kalinya di NKRI harga mati ini baru terjadi. Dan itu seterusnya akan membuka peluang untuk praktek politik ini bisa terulang. Bukan hanya itu. Penundaan Pemilu 2024 bisa saja akan menimbulkan gejolak politik di tanah air, yang apabila tidak dapat ditangani dengan baik dan bijak, bisa menyebabkan colaps negara ini (akibat ini tidaklah diharapkan). Maka, itu berarti pada generasi kita, terutama pada Kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang selama ini dinilai sangat berhasil (maaf, paling kurang menurut saya!), akan meninggalkan luka politik bagi generasi yang akan datang. Ingat, nila setitik akan merusak susu sebelanga!

Atambua, 08.03.2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun