Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kebebasan Pers dan Larangan Hel Keta oleh Uskup Atambua

11 Februari 2022   23:44 Diperbarui: 12 Februari 2022   00:05 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku (dok.pribadi)

Melalui tulisan ini, saya ingin mengemukakan dua sisi mata uang dari kebebasan pers kita yang pada satu sisi bersifat positif karena dengan cepat membawa informasi kepada masyarakat, namun di sisi lain bersifat negatif karena dengan cepat pula menampilkan informasi negatif yang tak terbendung. Hal ini dikaitkan dengan peristiwa larangan 'hel keta' oleh Uskup Atambua dan reaksi para pengguna media sosial atau pers atas pelarangan tersebut.

Apa itu Kebebasan Pers

Menurut Wikipedia, kebebasan pers atau freedom of the press adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa ada campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dengan kebebasan pers ini pemerintah tidak lagi berwenang untuk menutup suatu penerbitan atau membredel suatu majalah, bahkan menghukum seorang wartawan seperti yang konon pernah terjadi pada pemerintahan orde baru atau pada zaman Presiden Soeharto. Sudah pasti pengertian kebebasan pers ini adalah hasil rumusan pasca orde baru. Sebab pada zaman Menteri Penerangan Harmoko, pers tidaklah sebebas sekarang ini.

Tujuan Kebebasan Pers

Dengan kebebasan pers,  masyarakat dapat dengan lebih leluasa mengetahui berbagai peristiwa, termasuk menilai kinerja pemerintah dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan dan tentu saja terhadap apa yang dilakukan masyarakat itu sendiri. 

Karenanya, media atau pers mendapat julukan sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Dengan itu sebenarnya tujuan dari kebebasan pers itu sendiri adalah sebagai kontrol terhadap pemerintah dan dengan demikian meningkatkan kualitas dari demokrasi kita.

Selain itu, dengan kebebasan pers seperti sekarang ini, terbuka kemungkinan yang sangat luas kepada media massa untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.  

Diharapkan pers dapat memperkuat dan mendukung warga masyarakat untuk ikut berperan aktif di dalam demokrasi atau yang disebut dengan civic empowerment.

Tentu saja rumusan kebebasan pers itu sah-sah saja karena dilandasi dan dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar  1945. UUD kita  melindungi kebebasan penggunaan berbagai media baik media cetak maupun elektronik atau digital dalam hal mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun