Pertanyaan ini saya ajukan untuk menarik sebuah benang merah antara apa yang dipertanyakan Kompasiana dengan kenyataan yang kita alami, bukan hanya pada tahun 2021, tetapi tahun-tahun sebelumnya dan bahkan sampai kapan pun. Kecelakaan selalu saja terjadi. Evaluasi pun bukan baru kita lakukan sekarang ini. Begitu terjadi satu kecelakaan, evaluasi langsung di TKP. Mula-mula oleh pihak berwajib, Polisi Lalu Lintas. Bukan hanya itu, pihak perhubungan dan jasa raharja pun langsung melakukan evaluasi dan lain-lain.
Mari kita coba bedah persoalan ini. Mengapa kecelakaan transportasi jalan raya tidak pernah sepi, sementara itu fasilitas tersedia baru. Jalan raya semakin bagus. Apa sih yang menyebabkan selalu saja terjadi kecelakaan di jalan raya yang menyebabkan korban berjatuhan.
Kita bedah beberapa faktor di atas.
Yang pertama: Fasilitas Transportasi kita.Â
Beberapa tahun silam dipersoalkan bahwa masih ada beberapa alat transportasi angkutan di Jakarta yang tidak laik jalan lagi yang bisa menjadi pemicu kecelakaan. Untuk itu dianjurkan agar semua kendaraan atau bus angkutan trans jakarta melakukan uji emisi. Dengan itu diharapkan semua perusahaan angkutan umum baik di Jakarta maupun kota-kota besar di Indonesia membarui fasilitas angkutan umum mereka agar nyaman bagi penumpang dan nyaman bagi pengguna jalan raya lainnya. Pada hal Bus TansJakarta makin keren tapi kenapa kecelakaan selalu terjadi?
Yang kedua: Jalan Raya atau fasilitas jalan.
Kalau kita mengevaluasi pemerintah Indonesia saat ini, jalan raya sudah tidak menjadi persoalan lagi baik di Jakarta sendiri maupun di kota-kota lain. Fasilitas jalan tol kita tiap tahun makin bertambah baik jumlah maupun panjangnya. Rupanya untuk pulau Jawa, Sumatera dan kini sudah masuk ke Kalimantan, jalan tol makin baik. Sekarang giliran kami yang berada di luar pulau Jawa yang masih harus menunggu. Sebab bagi kami di luar Jawa, penyebab kecelakaan terbesar  adalah rusaknya fasilitas jalan raya.Â
Yang Ketiga:Â Aturan Penggunaan Jalan Raya.
Fasilitas sudah tersedia baik alat transportasinya maupun jalan raya semuanya sudah direformasi. Sekarang yang masih menjadi soal adalah aturan mengenai penggunaan jalan raya, tentang tata tertib lalu lintas jalan raya. UU Lalu Lintas Nasional  No. 22 Tahun 2009.  Pada waktu kita mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) selalu ditegaskan tentang tata tertib lalu lintas dasar yang wajib diketahui oleh setiap pemilik SIM. Misalnya pengendara kendaraan wajib punya SIM. Ini menjadi bagian paling penting. Jangan lupa untuk selalu membawa STNK pada waktu melakukan perjalanan dengan kendaraan. Patuhi batas kecepatan maximum berkendara. Gunakan helm saat berkendara sepeda motor di jalan, bukan karena takut ditilang, tetapi semata-mata demi keselamatan diri. Kelengkapan kendaraan  wajib dipenuhi, mulai dari lampu hingga sein, dan lain-lain.
Yang Keempat: Faktor Manusia dalam hal ini Driver dan perilakunya.
Sebaik apa pun fasilitas kendaraan, jalan raya yang hotmix dan tol serta sebaik apapun aturan yang dikeluarkan, namun faktor paling menentukan adalah manusia dalam hal ini Driver dan perilakunya di jalan raya sangat-sangat menentukan. Â Dari semua evaluasi yang telah dilakukan dari waktu ke waktu, dari kecelakaan ke kecelakaan yang terjadi yang paling menentukan adalah sekali lagi manusianya. Faktor M dan X yang paling menentukan yang harus dibenahi.