Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mari Bersama Mencegah dan Memberantas Korupsi

9 Desember 2021   11:56 Diperbarui: 9 Desember 2021   11:56 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kalau menurut Transparansi Internasional, korupsi itu diartikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya melalui menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya.

Dalam konteks kita di Indonesia, definisi korupsi merujuk pada UU No.31 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui lagi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Undang-Undang Indonesia mengartikan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Untuk itu menurut Undang Undang ini, setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian diklasifikasikan menjadi tujuh yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi atau pemberian hadiah.

Dalam nopas itu, para Uskup melihat setidaknya ada tiga hal penting yang terkait praktik korupsi, yaitu:

Pertama, bahwa orang melakukan korupsi karena adanya kebutuhan yang melampaui penghasilan atau karena keinginan yang berlebihan atau karena merasa penghasilan yang diterima tidak adil dibandingkan dengan apa yang menjadi haknya. 

Menilik praktik ini, maka sebetulnya banyak sekali terjadi korupsi baik yang besar maupun kecil. Tapi itu tetap sebagai korupsi. Menggunakan barang milik umum di luar waktu pemakaiannya itu juga korupsi. 

Dr. Anton Bele mengatakan korupsi itu penyalahgunaan milik umum, entah barang atau uang untuk kepentingan sendiri sehingga disebut merusak, menghancurkan bersama.  

Misalnya menggunakan mobil dinas atau plat merah untuk urusan keluarga pada jam kantor maupun di luar jam kantor. Sama saja, korupsi.

Kedua, bahwa bisa juga orang melakukan korupsi karena sistem membuka atau memberi peluang pada seseorang untuk melakukan korupsi. 

Sebuah sistem yang lemah memberi kesempatan untuk seseorang melakukan korupsi. Dalam hal ini, sistem pemberian hadiah kepada mereka yang berprestasi dan hukuman kepada mereka yang melanggar hukum belum diterapkan secara baik dan optimal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun