Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mari Bersama Mencegah dan Memberantas Korupsi

9 Desember 2021   11:56 Diperbarui: 9 Desember 2021   11:56 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengantar

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pada tahun 2004 dalam Nota Pastoralnya mengangkat tiga keprihatinan pokok yang sedang melilit bangsa Indonesia. Ketiga masalah pokok itu adalah "Korupsi, Kekerasan dan Kehancuran Lingkungan". Kalau dalam Nopas 2004 para Uskup Indonesia hanya menyoroti secara umum, maka  pada Sidang KWI tahun 2016 merasa penting untuk membicarakan Mentalitas Koruptif secara khusus. 

Karena itu, Sidang KWI 2016 diawali dengan hari studi para Uskup yang mengambil tema "Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif". Dan pada akhir sidang itu mengeluarkan sebuah Nota Pastoral 2017  tentang "Mencegah dan Memberantas Korupsi".

Tujuan Nota Pastoral

Ada tiga hal yang sebetulnya menjadi sasaran dikeluarkannya nopas tentang korupsi ini. 

Pertama, para Uskup sebagai pimpinan Gereja /umat Kristiani ingin membangun sebuah sistem administrasi dan penatalayanan publik yang bisa mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan mentalitas dan perilaku koruptif sebagai upaya pembaruan hidup menggereja dan memasyarakat. 

Kedua, melalui nopas tersebut kita hendak membangun suatu budaya antikorupsi melalui pendidikan. Ketiga, diharapkan untuk menciptakan dan memperbanyak gerakan-gerakan antikorupsi di kalangan umat Katolik dan masyarakat.

Korupsi Sebagai Kejahatan Sosial

Kata Korupsi berasal dari kata bahasa Latin Corruptio, corrumpere  yang mengandung arti atau makna kebusukan, keburukan, kebejatan, kerusakan atau kebobrokan. Atau dalam bahasa Belanda Corrupt yang artinya tidak jujur atau makan sogok. 

Dan dalam bahasa Yunani Corruptio berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian dan melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

Dengan itu, korupsi juga bisa dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang tertentu dengan merugikan orang lain melalui penyalahgunaan wewenang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun