Harapan penjaga pintu KA, dengan dilantiknya Ignasius Jonan sebagai menteri perhubungan maka kondisi gardu perlintasan ikut diperhatikan. Karena keberadaan tugas mereka adalah untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian menyatakan tanggung jawab pintu perlintasan adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Selama ini memang ada beberapa bangunan gardu perlintasan ka di Jabodetabek sudah diperbaiki, namun sebagian besar belum. Semoga harapan mereka didengar Jonan...@ yos
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H