Mohon tunggu...
YosArianda
YosArianda Mohon Tunggu... Pelaut - Petani

Terlahir dari tangisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemberdayaan Pemuda Desa: Peran Kritis Pemerintah Desa kepada Pelaku UMKM

30 Januari 2024   00:48 Diperbarui: 30 Januari 2024   00:52 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Advokasi Kebijakan Pro-UMKM

Pentingnya Pemerintah desa berperan sebagai advokator kebijakan yang mendukung UMKM. Hal ini dimulai dengan penyusunan dan implementasi kebijakan yang mendukung perkembangan UMKM, serta advokasi pada tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan kepentingan pemuda desa diakui.

8. Program Pemberdayaan Komunitas

Melalui program pemberdayaan komunitas, pemerintah desa dapat membuka ruang dan memfasilitasi kolaborasi antara pemuda-pemuda UMKM. Tujuannya adalah Pertukaran pengalaman dan pengetahuan antar sesama pelaku usaha lokal untuk memperkuat jejaring ekonomi di desa tersebut.

Demikianlah langkah-langkah ini, pemerintah desa dapat menciptakan lingkungan yang mendukung dan memberdayakan pemuda desa untuk berhasil dalam usaha kecil mereka, menciptakan dampak positif pada perekonomian dan kehidupan komunitas setempat.

Sekian, sekali lagi ini hanya sebuah ide yang kebetulan disampaikan sebagai sebuah jalan keluar atas apa yang di alami pemuda yang memiliki harapan dan bergantung hidup pada usaha-usaha kecil seperti berdagang.


Terima kasih, sampai ketemu di artikel selanjutnya...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun