Mohon tunggu...
Yosafat Airlangga
Yosafat Airlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menggunakan kompasiana sebagai sarana untuk mengekspresikan pikiran, perasaan, dan pandangan tentang berbagai hal. Melalui tulisan, saya memiliki wadah untuk menyampaikan opini, pengalaman, dan perspektifnya terhadap isu-isu yang saya minati.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

QRIS LEGALITAS: Revolusi Pembayaran Modern bagi Pedagang Dusun Ngulu Lor

10 Agustus 2023   17:39 Diperbarui: 10 Agustus 2023   17:56 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka membangun sinergi antara inovasi teknologi dan pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, Sosialisasi QRIS Legalitas: Transformasi Pembayaran di Pedagang Dusun Ngulu Lor, Pracimantoro telah berhasil diselenggarakan pada tanggal 18 Juli 2023 pukul 21.00 WIB. 

Saya, Airlangga Nusa, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro yang tengah berada di Desa Pracimantoro, hadir sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kemampuan pedagang dalam menghadapi era transaksi digital. 

Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sebuah langkah inovatif dalam pembayaran digital yang kini telah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No. 22/21/PBI/2020. 

Di tengah transformasi ekonomi, QRIS memainkan peran penting sebagai metode pembayaran yang menghubungkan pedagang dengan pelanggan dalam proses transaksi yang lebih modern dan efisien.

Mengenal Dasar Hukum: Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Bank Indonesia

Dalam rangka memberikan konteks yang lebih jelas, para pedagang di Dusun Ngulu Lor diajak untuk memahami Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini memiliki tujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia, termasuk dalam ranah pembayaran digital. Aturan ini menangani aspek regulasi terkait dengan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen. Salah satu poin penting adalah pengakuan dan regulasi terhadap QRIS sebagai metode pembayaran yang sah di Indonesia.

Implementasi QRIS: Dukungan dari Peraturan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia No. 22/21/PBI/2020 menjadi pilar penting dalam pengenalan QRIS kepada pedagang. Peraturan ini mengatur sistem pembayaran di Indonesia dan mencakup berbagai aspek QRIS, termasuk persyaratan teknis, tata cara registrasi, sertifikasi, dan penggunaan QRIS oleh pedagang. Panduan ini memberikan pedagang pemahaman yang jelas dan roadmap dalam mematuhi standar yang ditetapkan.

Persyaratan Teknis dan Tantangan Implementasi QRIS

Dalam presentasi lanjutan, persyaratan teknis mengenai integrasi QRIS dijelaskan secara rinci. Langkah-langkah seperti integrasi perangkat lunak, kompatibilitas aplikasi pembayaran, kecepatan serta koneksi internet menjadi fokus dalam menghadapi transformasi ini. Namun, di sisi lain, terdapat tantangan yang perlu diatasi, mulai dari keterbatasan teknologi hingga tingkat penerimaan dan edukasi pelanggan.

Pentingnya Keamanan Transaksi dan Data Pelanggan

Acara ini juga mengedepankan pentingnya keamanan dalam transaksi digital. Pedagang diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan serta mengadopsi praktik keamanan yang sesuai. Keamanan data pelanggan, keamanan sistem, kepemahaman terhadap regulasi, serta pelaporan kejadian keamanan menjadi tanggung jawab yang harus dipegang oleh pedagang.

Menuju Era Baru Transaksi: Mengawal Revolusi QRIS

Dengan semangat yang tinggi, para pedagang di Dusun Ngulu Lor siap menghadapi perubahan dalam sistem pembayaran. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun fondasi transaksi yang lebih praktis, efisien, dan aman. Bersama-sama, kita mengukir era baru dalam dunia pembayaran, menuju kemajuan ekonomi yang lebih luas dan inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun