Apa yang dilakukan Anies dan Sandi jelas melanggar ketiga larangan tersebut. Penutupan jalan Jatibaru Raya dan pemakaian trotoar menjadi tempat dagangan PKL teah mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, menggaggu fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan mengganggu fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Polisi Kalah Sakti di DKI
Sebenarnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra telah berkali-kali menyarankan agar jalan Jatibaru Raya dibuka. Pasalnya, selain melanggar UU, hasil kajian polisi menunjukkan bahwa kebijakan itu bukan cuma menambah tingkat kemacetan di kawasan Tanah Abang, tetapi kecelakaan lalu lintas juga melonjak.
Kalau alasan penutupan jalan dimaksudkan untuk melakukan penataan, maka Polri semestinya turut dilibatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, saran tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan. Anies-Sandi maju terus. Sampai-sampai ada yang bilang polisi tidak lagi sakti di DKI. Polisi kalah sakti dengan Anies, dan tentu saja dengan pasangannya Sandi.
Memang orang paham mengapa Anies dan Sandi sangat getol memerjuangkan nasib PKL. Salah satunya ialah untuk menjaga gengsi janji kampanye tahun lalu. Demi gengsi itu, Anies dan Sandi tak mau ambil pusing soal logika dan aturan. Yang penting janji harus ditepati. Harus diwujudkan. Bahwa hal itu menimbulkan masalah baru bagi rakyat DKI tak perlu dipikikan. Polisi toh tidak berkutik. Lama-lama, rakyat tentu bosan dan berhenti sendiri. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H