Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Alasan Hukum Perpanjangan Masa Kerja Pansus Hak Angket DPR

23 September 2017   22:15 Diperbarui: 24 September 2017   13:12 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari Kompas.com (http://nasional.kompas.com/read)

Bagaimana kelanjutannya kalau hasil kerja Pansus disetujui DPR? Ya, rekomendasi DPR harus diterima oleh pemerintah dengan sepenuh hati dan jiwa. Biar urusan DPR selesai sampai pada penyerahan dokumen. Itulah batas "wilayah" DPR. Urusan selanjutnya di "wilayah" domestik pemerintah biar ditangani sepenuhnya oleh pemerintah.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, yang intinya sama dengan sikap Presiden Jokowi, ketika menyampaikan tanggapan pemerintah tentang pembentukan Pansus hak angket DPR sudah memberi sinyal ke arah itu. "Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusi yang dimiliki oleh DPR. Oleh karenanya, silakan DPR menggunakan haknya," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Juni 2017. (Kompas.com).

Ini artinya dokumen yang diterima dari DPR kelak harus disimpan baik-baik. Pada saat menerima pun, pemerintah perlu memanggil DPR yang mulia atau yang terhormat. Setelah itu, dokumen berisi rekomendasi DPR tadi langsung disimpan di salah satu rak yang paling terhormat (kalau ada) di sekretariat negara. Jangan dibuka supaya tidak cacat.

Dengan demikian pekerjaan Pansus dan DPR selesai, anggotanya bisa segera menandatangani tanda terima honorarium, DPR tentu puas, dan KPK boleh melanjutkan pekerjaannya menangkap satu persatu anggota DPR yang memang terlibat korupsi e-KTP. Simpel, bukan? ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun