Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Alasan Hukum Perpanjangan Masa Kerja Pansus Hak Angket DPR

23 September 2017   22:15 Diperbarui: 24 September 2017   13:12 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari Kompas.com (http://nasional.kompas.com/read)

Wacana perpanjangan masa kerja Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK makin menguat. Masinton Pasaribu, yang barusan dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua Pansus mengakui hal itu. Akhir September, hasil kerja Pansus akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR. Namun, karena pekerjaan belum selesai, Pansus berencana meminta persetujuan DPR untuk memerpanjang masa kerja Pansus, kata Masinton.

Kita tak perlu menyoal perpanjangan tersebut dari segi hukum. Bagi DPR dan Pansus, ketentuan hukum tak perlu. Yang mereka anggap perlu cukup kesepakatan DPR saja. Pasalnya, kalau memakai ketentuan hukum pembahasannya di DPR bukannya jadi mudah. Sebaliknya, jadi ruwet.

Dari sisi hukum, mahasiswa semester I di Fakultas hukum pun sangat paham bahwa perpanjangan masa kerja Pansus mustahil. Tak satu pun pasal yang memberi ruang kepada DPR untuk memerpanjang masa kerja Pansus.

Pasal 206 ayat (1) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tegas menyatakan, "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket." Penjelasan ayat ini menyatakan: cukup jelas! Ini artinya ruang perpanjangan waktu sudah digembok. Kalau mau buka paksa itu namanya merusak gembok. Pelanggaran, bukan?

Bagaimana dengan bunyi ayat (2)? Jelas tidak ada ruang. Bunyinya: "Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panita angket." Ini artinya, kalau ada mahasiswa semester I menanyakan dasar hukum perpanjangan masa kerja Pansus, cukup dijawab: DPR RI dan Pansus tidak butuh ketentuan hukum nasional!

Menyesatkan

Jawaban ini tentu menyesatkan. Ya, bagi yang pikirannya sehat dan waras. Apakah DPR RI tidak memiliki pikiran seperti itu? Jelas punya!. Mereka semua orang-orang cerdas. Dari sisi pendidikan, sebagian besar (89,91%) dari 560 anggota DPR berpendidikan S1, S2, dan S3. Sisanya (10,09%) berpendidikan SMA ke bawah. Dari data ini jelas mereka bukan orang sembarangan. Mustahil mereka bisa menyelesaikan pendidikan tersebut kalau pikirannya tak sehat dan tak waras.

Lalu mengapa mereka tidak mendasarkan pekerjaannya pada ketentuan hukum? Jawabannya ada tiga. Pertama, sejak awal pembentukan Pansus DPR sudah terlanjur mereka mengistirahatkan pikiran sehat dan waras. Sudah terlanjur melanggar banyak ketentuan hukum dan etika persidangan DPR dalam versi pikiran sehat dan waras, tetapi normal dari sisi pikiran yang sebaliknya.

Penggunaan hak angket yang diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 sudah terlanjur dilanggar. Menurut ketentuan pasal itu, hak angket tidak boleh digunakan suka-suka. Subyeknya harus pemerintah dan obyeknya haruslah pelaksanaan UU berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan Pasal 79 itu, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah tersebut sudah ditegaskan. Hanya terbatas pada kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Di luar itu tidak boleh!

Namun, DPR yang telah mengistirahatkan pikiran sehat dan warasnya. Mereka ngotot dengan mengatakan boleh menggunakan hak angket terhadap KPK. Rupanya mereka sangat grogi menyaksikan puluhan anggotanya yang disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP sehingga tidak mau pusing dengan aturan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun